7 Fakta Penetapan Tersangka Habib Rizieq Shihab, Pasal-pasal yang Dikenakan hingga Tanggapan FPI
Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
TRIBUNKALTIM.CO - Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab dan lima orang lain sebagai tersangka.
Rizieq Shihab dan kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Lima orang lainnya adalah Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, HU; Sekretaris Panitia, A, dan Penanggung Jawab Bidang Keamanan, MS.
Kerumunan tersebut terjadi pada 14 November 2020.
Baca juga: Terjawab, Mahfud MD Bocorkan Jokowi Sempat Minta Habib Rizieq Dilindungi, Semua Berubah Karena Ini
Baca juga: Terjawab, Munarman Beber ke Refly Harun Mengapa Habib Rizieq Diincar, akan Dicovidkan, Agenda ke FPI
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan itu pada Selasa pekan lalu.
Kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
Kasus kerumunan Rizieq Shihab ini lantas menjadi sorotan besar di masyarakat.
Nama Rizieq Shihab menjadi buah bibir di media selama berminggu-minggu.
Bahkan di media sosial bagaikan terbagi menjadi dua kubu yaitu pihak FPI dan kepolisian.
Simak fakta-fakta seputar penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka berikut ini:
Kerumunan melanggar protokol kesehatan
Rizieq Shihab menggelar pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.
Baca juga: Alasan Habib Rizieq Sudah Tahu Sejak Awal Bakal Jadi Tersangka Terkuak, Aziz Yanuar: Kriminalisasi