7 Fakta Penetapan Tersangka Habib Rizieq Shihab, Pasal-pasal yang Dikenakan hingga Tanggapan FPI
Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengusut kasus kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan tersebut.
Penetapan Rizieq sebagai tersangka
Polisi menemukan adanya unsur tindak pidana dalam acara yang menimbulkan kerumunan massa dan melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19 itu.
Unsur tindak pidana itu ditemukan setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah barang bukti dan saksi.
Mereka yang diperiksa sebagai saksi, di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, hingga Wali Kota Jakarta Pusat saat itu Bayu Meghantara.
Rizieq sendiri sudah dua kali dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus kerumunan massa tersebut.
Namun, dia tidak pernah menapakkan kakinya di Markas Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi.
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan tersebut usai melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).
Rizieq dituduh lakukan penghasutan dan melawan aparat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020), mengatakan bahwa Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang tindakan melawan aparat.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka.
Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Yusri.
Selain Rizieq, lima orang lainnya yang ditetapkan jadi tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Kemudian, penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.
Pasal-pasal yang menjerat Rizieq