Lengkap, Daftar Kasus Habib Rizieq yang Buat Bos FPI Jadi Tersangka Polisi 6 Kali, Ada Chat Syur

Lengkap, daftar kasus Habib Rizieq Shihab yang buat bos FPI jadi tersangka polisi 6 kali, ada chat syur

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). Jadwal terbaru, Rizieq Shihab diperiksa polisi Senin 7 Desember 2020 mendatang, FPI minta simpatisan tidak ikut mengantar, polisi akan tindak tegas 

Setidaknya tercatat 12 orang peserta AKKBB terluka akibat kekerasan yang dilakukan FPI.

Mereka yang terluka di antaranya Direktur Eksekutif International Centre for Islam and Pluralism (ICIP) Syafii Anwar, Direktur Eksekutif The Wahid Institute Achmad Suaedi, dan pemimpin Pondok Pesantren Al Mizan KH Maman Imanul Haq Faqih dari Majalengka.

Baca juga: Hasil Quick Count Menangkan Gibran dan Bobby di Pilkada, Rocky Gerung Beri Pujian Kepada Jokowi

4. Tersangka kasus chat mesum tahun 2017

Pada tahun 2017, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

Kasus chat mesum itu berawal dari beredarnya tangkapan layar chat yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza melalui situs baladacintarizieq.com.

Percakapan tersebut menyajikan foto perempuan tanpa busana yang diduga Firza, sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.

Tak hanya Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi.

Firza Husein dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Meskipun begitu, polisi tak menahan Firza karena kondisi kesehatannya yang memburuk setelah ditetapkan tersangka.

Sementara itu, Rizieq Shihab selalu mangkir dari panggilan polisi untuk dimintai keterangan atas kasus percakapan berkonten pornografi.

Saat itu Rizieq Shihab beralasan sedang melaksanakan umrah ke Arab Saudi.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Jumat 11 Desember 2020, Virgo Sakit Hati Karena Perkataan Kasar Kekasihnya

5. Tersangka kasus penghinaan Pancasila tahun 2017

Dalam periode yang sama dengan kasus chat mesum, Rizieq Shihab juga dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap menghina Pancasila.

Kasus itu ditangani Polda Jawa Barat dan menjadikan Rizieq sebagai tersangka.

Namun, kasus chat mesum dan penghinaan Pancasila telah dihentikan kepolisian dengan keluarnya surat penghentian penyidikan (SP3) dari Polri.

Status tersangka Rizieq pun gugur.

6. Tersangka kasus kerumunan massa tahun 2020

Tahun ini, pasca-kepulangannya dari Arab Saudi, Rizieq kembali tersandung kasus hukum.

Dia ditetapkan sebagai tersangka kerumunan massa setelah menggelar acara pernikahan putrinya di tengah pandemi Covid-19.

Resepsi pernikahan putri Rizieq digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kala itu, panitia memperkirakan jumlah tamu yang hadir mencapai 10.000 orang.

Banyaknya jemaah yang akan hadir dalam acara tersebut tidak dilarang oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat.

Satgas justru membantu memfasilitasi acara ini dengan memberi sumbangan hand sanitizer dan 20.000 masker.

Rizieq Shihab telah dua kali dipanggil polisi terkait kasus kerumunan itu, tetapi tak kunjung datang ke Mapolda Metro Jaya.

Baca juga: Info Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Status Penerima Via Login Eform.bri.co.id/bpum

Selain Rizieq Shihab, polisi juga menetapkan lima tersangka

1. Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Harris Ubaidilah

2. Sekretaris Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Ali Alwi Alata

3. Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Maman Suryadi

4. Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Ahmad Sobri Lubis

5. Kepala Seksi Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Idrus

Para tersangka kemudian dicekal agar tidak bepergian ke luar negeri.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran juga menegaskan Kepolisian akan menangkap para tersangka kasus kerumunan massa tersebut.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul "Rizieq Shihab 6 Kali Jadi Tersangka, dari Demo Anti-AS hingga Kerumunan Saat Pandemi", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/11/09210431/rizieq-shihab-6-kali-jadi-tersangka-dari-demo-anti-as-hingga-kerumunan?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved