Persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda Didominasi Kasus Narkoba
Kasus narkotika masih dominan sebagai perkara yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur sepanjang tahun 2020.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus narkotika masih dominan sebagai perkara yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur sepanjang tahun 2020.
Bermacam vonis diberikan majelis hakim yang mengadili dari pengguna, pengedar, hingga kurir barang haram itu.
Bentuk vonis bervariasi dari minimal 4 tahun pidana penjara hingga 20 tahun pidana penjara.
Baca juga: MPC Pemuda Pancasila Siap Perangi Narkoba, Raup Muin : tak Akan Tolerir Anggota yang Terlibat
Baca juga: BNN Awasi Enam Kawasan Rawan Narkoba di Bontang, Setahun 20 Orang Ditangkap
Baca juga: NEWS VIDEO Mantan Artis Cilik IBS Kembali Ditangkap karena Pakai Sabu, Tes Urine Positif Narkoba
Bahkan ada yang telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Samarinda.
Pasal yang dikenakan, paling banyak menjerat para terdakwa yaitu, pasal 127 sampai 114 Undang-Undang (UU) 35/2009 tentang Narkotika, menjerat pengguna maupun pemakai narkoba.
Dari data perkara di PN Samarinda, terdapat 944 perkara pidana umum dari Januari hingga 9 Desember 2020.
Dari jumlah tersebut, 406 perkara pidana merupakan kasus narkotika.
Sisanya, menjadi porsi pidana konvensional seperti pencurian sebanyak 233 perkara, penggelapan 48 perkara, penadahan 41 perkara, penganiayaan 39 perkara, perlindungan anak 31 perkara, penipuan 15 perkara, dan pembunuhan 1 perkara.
"Jumlah perkara narkotika di tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu (2019), tapi masih tetap terbilang tinggi (tahun ini),” ungkap Juru Bicara PN Samarinda Abdul Rahman Karim ketika dikonfirmasi (11/12/2020) hari ini.
Sepanjang 2019 terdapat 1.208 perkara pidana umum. Dari jumlah itu, ada 836 perkara pidana merupakan kasus narkotika.
Dengan demikian, kasus narkotika yang diadili di PN Samarinda mengalami penurunan signifikan hingga 50 persen.
Sementara, perkara lain seperti korupsi dan pidana anak, sepanjang 2019 ada sebanyak 42 perkara.
Meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 34 perkara. Kemudian untuk kasus pidana anak ada 26 perkara.
Mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, sebanyak 47 perkara.
Dari 994 perkara pidana umum itu, diperkirakan tak semuanya tuntas hingga di penghujung 2020.
Sehingga akan menjadi pekerjaan rumah yang harus diadili di 2021 mendatang.
“Masih banyak perkara yang bersidang tahun depan, bila dilihat dari jumlah persidangan yang berlangsung saat ini. Untuk datanya belum tersusun ada berapa. Nanti di akhir tahun,” tegas Abdul Rahman Karim.
Baca juga: Iyut Bing Slamet Ditangkap Polisi, Tes Urine Positif, Deretan Artis Terlibat Kasus Narkoba di 2020
Baca juga: Artis Iyut Bing Slamet Ditangkap Polisi, Tersandung Narkoba Lagi, Hasil Tes Urine Positif
Baca juga: Bermula Kejahatan Narkoba, Dandim 0905 Balikpapan Beber Potensi Kriminal Lebih Besar
Pengadilan Kelas 1A khusus ini pun, punya pekerjaan yang menumpuk.
Lantaran, selain peradilan umum, juga turut menjadi sentral Peradilan Tipikor dan Peradilan Hubungan Industrial se-Kaltim.
Perbandingan (rasio) persidangan di peradilan tingkat I per hari menyentuh 100 perkara, yang diperiksa pada hari kerja efektif.
"Tetapi, semenjak pandemi Covid-19 atau Virus Corona yang terjadi di awal tahun, turut mempengaruhi persidangan yang berjalan terbatas,” tutup Abdul Rahman Karim.
(TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)