Bukan Hanya Fadil Imran, Pria Ini Berani Ancam Pangdam Jaya dan Idham Azis, Polisi Bongkar Motifnya

Bukan hanya Fadil Imran, pria ini berani ancam Pangdam Jaya dan Idham Azis, polisi bongkar motifnya.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12/2020) siang menjelaskan tentang penembakan terhadap 6 orang anggota kelompok pengikut Habib Rizieq. Sebelum penembakan, polisi diserang laskar FPI dengan menabrak mobil polisi, selain menggunakan senjata tajam dan senjata api. Polisi klaim punya bukti semuanya 

Baca juga: Refly Harun Sorot Jumlah Lubang Peluru di Jasad Laskar Khusus Habib Rizieq, Beda Versi Polisi & FPI

Dalam grup tersebut, S juga menyerukan untuk menyiapkan pasukan yang terlatih hingga pembunuh bayaran untuk membunuh Irjen Pol Fadil Imran.

Selain mengancam, S juga menyebarkan seruan untuk mencopot Kapolri Idham Azis dan Pangdam Jaya Dudung Abdurachman.

Polisi mengamankan barang bukti dari penangkapan S berupa ponsel, dua simcard, dan tangkapan layar postingan provokasi di grup WA.

Akibat perbuatannya, S disangkakan Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu S juga dikenakan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Adapun S terancam enam tahun penjara atau denda paling bayak Rp 1 Miliar.

Baca juga: Bukan di Masjid, DMI Bongkar Lokasi Kotak Amal Kelompok Radikal, Banyak di Tempat yang Tak Disangka

Komnas HAM Panggil Kapolda Metro Jaya

Hari ini, Senin 14 Desember 2020 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Pemanggilan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran ini terkait dengan penembakan 6 orang anggota Laskar Front Pembela Islam ( FPI ) di Km 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari. 

Komnas HAM juga akan meminta ketrangan pengelola jalan tol tersebut, yakni pimpinan PT Jasa Marga.

Belum bisa dipastikan apakah Irjen Pol Fadil Imran akan  menghadiri pemanggilan Komnas HAM tersebut.
"Tim telah melayangkan surat panggilan untuk permintaan keterangan kepada Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Kapolda Metro Jaya," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangannya, Kamis (10/12/2020).

Dari peristiwa tersebut, enam anggota laskar FPI tewas ditembak polisi karena diduga menyerang aparat kepolisian.

Sementara, empat orang lainnya masih dicari.

Sejauh ini, Komnas HAM telah meminta keterangan pihak FPI, saksi, keluarga korban, serta masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved