Breaking News

Fadli Zon Nyatakan Siap Jaminkan Diri Untuk Habib Rizieq, Berharap Banyak Warga yang Berbuat Sama

pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Instagram/@fadlizon
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon. 

TRIBUNKALTIM.CO - Politisi dari Partai Gerindra, Fadli Zon menyatakan siap menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab.

Hal tersebut diungkapkan anggota DPR RI itu melalui kanal Youtube miliknya.

Sebelumnya pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Fadli Zon bersedia menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Fadli Zon menyebut dirinya sangat menyesalkan proses yang terjadi pada Habib Rizieq Shihab.

"Baik dari proses penersangkaan yang terburu-buru, kemudian penahan, dan terutama pembunuhan terhadap enam warga sipil anggota FPI, yang meninggal insyaallah syahid," ungkap Fadli Zon.

Baca juga: Hotman Paris Mendadak Ramai Disebut di Kasus Habib Rizieq, Diminta Jadi Kuasa Hukum Pimpinan FPI

Baca juga: Deretan Politisi yang Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Habib Rizieq, Tak Ada Nama Fadli Zon

Baca juga: Sejumlah Warga Ciamis Demo di Kantor Polisi, Minta Ditahan Seperti Rizieq Shihab, Ini Penjelasannya

Menurut Fadli Zon, yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab masih sangat diragukan.

"Ketika Habib Rizieq diperiksa sebagai tersangka selama belasan jam untuk sebuah tuduhan yang juga masih sangat diragukan, sangat sumir, yaitu tentang protokol kesehatan, Habib Rizieq telah ditahan oleh Kepolisian Republik Indonesia," ungkapnya.

Fadli Zon menyebut terdapat ribuan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Indonesia.

"(Namun) hanya satu yang diproses dengan cara luar biasa, bahkan melalui pembunuhan," ungkapnya.

"Oleh karena itu saya bersedia menjaminkan diri saya untuk penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab," ucap Fadli Zon.

Fadli Zon juga berharap semakin banyak warga yang akan berbuat yang sama.

"Karena saya yakin dan saya kira banyak umat Islam terutama yakin, bahwa Habib Rizieq tidak bersalah," ucapnya.

Fadli Zon juga berpendapat kalaupun ada pelanggaran kerumunan yang terjadi, sudah dilakukan pembayaran denda sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Mudah-mudahan penjaminan diri ini bisa menangguhkan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab," pungkasnya.

Sementara itu Front Pembela Islam (FPI) memastikan mengambil langkah hukum terkait penetapan tersangka kepada pimpinan mereka, Rizieq Shihab.

Kuasa hukjm FPI Aziz Yanuar mengatakan pihaknya bakal melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Akan praperadilan dan permohonan penangguhan. Rencana insyaallah hari ini," kata Aziz saat dihubungi, Senin (14/12/2020).

Namun, Aziz tak menjelaskan lebih detail soal apakah pihaknya sudah mendaftar atau belum.

Dirinya hanya meminta doa kepada masyarakat agar Rizieq Shihab bisa mendapatkan keadilan hukum.

Diketahui, Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu dini hari.

Adapun Rizieq Shihab disangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Pasal 160 KUHP berbunyi:

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan Pasal 216 ayat (1):

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Baca juga: Tak Hanya Mencegah Melarikan Diri, Polisi Punya Alasan Lain Tahan Habib Rizieq

Baca juga: Refly Harun Sorot Sikap Polisi ke Habib Rizieq, Unjuk Kekuatan ke FPI, Siapa yang Kuat akan Menang

Deretan Politisi yang Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Habib Rizieq

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam lamanya, pimpinan Front Pembela Islam ( FPI ), Habib Rizieq Shihab akhirnya ditahan oleh polisi.

Penahanam Habib Rizieq Shihab ini terkait dengan status tersangkanya pada kasus kerumunan massa.

Di tengah kabar penahanan itu, sejumlah politisi siap menjadi penjamin agar status tahanan Habib Rizieq Shihab ditangguhkan.  

Habib Rizieq ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya. Pihak kuasa hukum sedang mengupayakan untuk melakukan penangguhan penahanan.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar mengatakan pihak keluarga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro. Tentu, keluarga akan menjadi jaminan termasuk beberapa anggota legislatif.

Hingga kini setidaknya ada dua politisi, dari Gerindra dan PKS, yang siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab. Siapa saja mereka?

1. Aboebakar Al-Habsy

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboebakar Al-Habsy menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Aboe sangat menyayangkan jika persoalan protokol kesehatan berujung pada penahanan.

"Karena kalau kita lihat selama Pilkada kemarin Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 tidak ada satupun yang diproses pidana. Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol Kesehatan," ujar Aboe dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Namun, Aboe mengormati proses hukum yang berlaku, karena Rizieq Shihab sendiri bersikap demikian yang terlihat dengan iktikad baik mendatangi Polda Metro Jaya.

"Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP. Dimana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan," ujarnya.

"Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku, saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS," ucap Aboe yang juga Sekjen DPP PKS itu.

Pada umumnya, kata Aboe, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat.

Pertama, tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan.

Kedua, tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga, tidak akan melarikan diri.

"Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun tentunya semua akan kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut," tuturnya.

Diketahui, Rizieq Shihab ditahan 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan memberikan 84 pertanyaan kepada Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan massa.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Habib Rizieq Saat akan Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Stop Diskriminasi Hukum

Baca juga: FPI akan Ajukan Gugatan Praperadilan atas Penahanan Habib Rizieq Shihab

2. Habiburokhman

Waketum Partai Gerindra Habiburokhman bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab. Habiburokhman menyakini Habib Rizieq tak akan melarikan diri.

"Pak Kapolri yang baik, Ini di luar konteks substansi perkara kerumunan dan di luar konteks politik apapun. Saya yakin Habib Rizieq tidak akan melarikan diri dan saya bersedia menjamin penangguhan penahanan beliau," kata Habiburokhman melalui akun Twitter-nya, @habiburokhman, Minggu (13/12/2020).

Dalam keterangan terpisah, Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengaku tidak akan mengintervensi Polri dalam menjalankan tugasnya menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di masyarakat.

Namun, Habiburokhman menyarankan Polri untuk tidak melakukan penahanan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

"Kami mohon izin mengingatkan, bahwa pada rapat kerja (Komisi III) di awal pandemi lalu, Pak Kapolri mengatakan, bahwa penahanan adalah alternatif yang sangat-sangat terakhir di masa pandemi," papar Habiburokhman saat dihubungi, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

"Sehingga kami menyarankan, agar Polri mempertimbangkann penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq," sambung politikus Gerindra itu.

Menurutnya, penangguhan penahanan bisa saja dilakukan di tengah pandemi Covid-19, yang diiringi dengan pembuatan komitmen Rizieq Shihab maupun kuasa hukumnya dengan Kepolisian.

"Komitmen yang terpenting adalah tidak akan melarikan diri, artinya kalau dipanggil akan datang," ucapnya.

Kemudian, yang bersangkutan tidak mengulangi kasus serupa. Artinya, tidak membuat acara perkumpulan di tengah pandemi.

"Lalu, tidak menghilangkan alat bukti. Lagi juga alat bukti juga sudah disita semua kan," kata Habiburokhman.

Ia menyakini, Rizieq Shihab dapat menjalankan komitmen tersebut, apalagi dirinya telah mengimbau pendukungnya untuk tidak datang ke Polda Metro Jaya saat pemeriksaan.

"Itu kan bentuk komitmen bahwa beliau tidak ngulangi mengundang orang untuk bertemu," paparnya.

Diketahui, Rizieq Shihab ditahan 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan memberikan 84 pertanyaan kepada Rizieq terkait kasus kerumunan massa.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Demi Habib Rizieq Shihab, Fadli Zon Jaminkan Diri untuk Penangguhan Penahanan, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/14/demi-habib-rizieq-shihab-fadli-zon-jaminkan-diri-untuk-penangguhan-penahanan?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved