Kemnaker Umumkan BLT BPJS Tahap 6 Cair, Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta, Kabar Gembira untuk Penerima SMS
Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan subsidi gaji tahap 6 ini akan cair segera. Siap-siap cek rekening.
Untuk memastikan tepat sasaran, dalam proses penyaluran BSU, Kemnaker berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), DJP Kemenkeu, BPJS Ketenagakerjaan, dan Bank Himbara.
Sebelumnya, terdapat 151.123 pekerja yang tercatat pada termin I belum mendapatkan bantuan subsidi gaji lantaran adanya kendala pada rekening.
Baca juga: Link Pengaduan Bila Belum Cair, Cek Nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, BLT BPJS Diperpanjang?
Melansir pemberitaan Kompas.com, Kamis (3/12/2020), Aswansyah menjelaskan penyaluran bantuan dari 151.123 rekening dengan BSU termin II tahap VI nantinya akan dipisah.
Ia menambahkan, pencairan BSU termin I dan termin II ditargetkan harus selesai sebelum 2021.
Namun, tidak hanya pekerja aktif yang berhak mendapatkan BSU, korban PHK atau resign pun berhak mendapatkan bantuan langsung dari pemerintah tersebut.
Korban PHK berhak mendapatkan BSU jika yang bersangkutan mendapat SMS dari BPJS Ketenagakerjaan.
SMS notifikasi BSU adalah pesan pemberitahuan berupa link unik personal untuk pelaporan data tenaga kerja yang berhak sebagai calon penerima BSU.
Kemudian, penerima akan diarahkan untuk melakukan registrasi dan mendapatkan nomor rekening bank.
Apabila terjadi kesalahan pengisian, maka akan muncul notifikasi.
Untuk mengecek nama penerima BLT subsidi gaji, silahkan login www.kemnaker.go.id.
Cek cara bikin pengaduan di artikel di bawah ini, tinggal klik saja:
Baca juga: BLT Rp 600 Cair? Jangan Panik, Ini Cara Buat Pengaduan BLT BPJS Tidak Cair di bantuan.kemnaker.go.id
Belum Semua Terima
Bantuan subsidi upah ( BSU) termin II belum disalurkan secara tuntas hingga memasuki Desember 2020.
Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) menyebutkan, mereka yang belum mendapatkan BSU pekerja/buruh kemungkinan termasuk dalam mekanisme pemadanan data yang dilakukan antara Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan Ditjen Pajak.
Adapun pemadanan data yang dilakukan yakni mengenai kriteria besaran upah.