Kemnaker Umumkan BLT BPJS Tahap 6 Cair, Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta, Kabar Gembira untuk Penerima SMS

Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan subsidi gaji tahap 6 ini akan cair segera. Siap-siap cek rekening.

Kolase Instagram Kemnaker/ Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Kemnaker Umumkan BLT BPJS Tahap 6 Cair, Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta, Kabar Gembira untuk Penerima SMS 

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, (27/11/2020), sebanyak 1.198.539 rekening yang tercatat belum mendapatkan BSU lantaran masuk pemadanan data.

Bagaimana laporan terkini terkait pemadanan data BSU pekerja/buruh ini?

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan pemadanan data.

Ia menambahkan, saat ini terkait kebijakan penyaluran akan disampaikan kepada pihak penyelenggaran bantuan, yakni Kemenaker.

"Proses pemadanan dengan Ditjen pajak sudah selesai, hasilnya juga sudah disampaikan ke Kemenaker," ujar Utoh saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/12/2020).

"Kebijakan penyaluran dikembalikan ke pemerintah dalam hal ini Kemenaker," lanjut dia.

Baca juga: Menaker Umumkan BLT BPJS Tahap 5 Sudah Ditransfer, Tahap 6 Kapan? Pengaduan Bisa Lewat WhatsApp

Terkait penyaluran dana, Kemenaker tengah membahas mengenai mekanisme tahapan terakhir BSU pekerja/buruh.

Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemenaker Aswansyah mengatakan, harapannya penyaluran BSU yang belum tersalurkan karena pemadanan data dapat rampung di termin II tahap 6.

"Kita penginnya tahap (gelombang) 6 ini tahap pencairan terakhir, biar cepet beres penyalurannya," ujar Aswansyah saat dihubungi terpisah Kompas.com, Kamis (3/12/2020).

Selain itu, terdapat 151.123 pekerja yang tercatat pada termin I yang belum menerima bantuan BSU, lantaran adanya kendala.

Menurut Aswansyah, penyaluran bantuan dari 151.123 rekening dengan BSU termin II tahap 6 nantinya akan dipisah.

Targetnya sebelum 2021, proses penyaluran BSU pekerja ini harus selesai ketika tutup tahun.

Bagi mereka yang belum mendapatkan BSU termin II, ia mengimbau agar masyarakat bersabar dan senantiasa memperbarui informasi dari Kemenaker.

Diketahui, mereka yang mendapatkan BSU termin II senilai Rp 1,2 juta yakni pekerja yang memenuhi semua persyaratan.

Baca juga: LIGA ITALIA - Ibrahimovic Blak-blakan Soal Trofi Juara, Pioli Yakin AC Milan Bisa Akhiri Puasa Gelar

Baca juga: AC Milan Tampil Gemilang, Stefano Pioli Mulai Berani Bicara Soal Trofi, Ibrahimovic Angkat Bicara!

Baca juga: REVISI Jadwal Libur Akhir Tahun 2020, dari Libur Natal hingga Tahun Baru 2021, Ada Sanksi bagi ASN

Baca juga: Kelakuan Sule dan Nathalie di Ranjang, Padahal Ada Nenek Rizky Febian, Tato Nathalie Ikut Disorot

Berikut persyaratan penerima BSU dari pemerintah:

  • Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
  • Pekerja/buruh penerima gaji atau upah
  • Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020
  • Gaji atau upah di bawah Rp 5 juta per bulan sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki rekening bank yang aktif
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved