Pilkada Kubar
Rapat Pleno Perolehan Suara Tingkat PPK Rampung, Lusa Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Kubar
Ketua KPU Kabupaten Kutai Barat, Arkadius Hanye mengatakan rapat pleno perolehan suara di 16 Kecamatan di Kutai Barat telah selesai dilaksanakan.
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR- Perkembangan hasil pemilihan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kutai Barat yang digelar pada 9 Desember kemarin, hingga kini masih dalam tahapan pleno perolehan suara tingkat kecamatan.
Ketua KPU Kabupaten Kutai Barat, Arkadius Hanye mengatakan rapat pleno perolehan suara di 16 Kecamatan di Kutai Barat telah selesai dilaksanakan.
Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubar sudah mulai mempersiapkan pelaksanaan rapat pleno di tingkat kabupaten.
Baca juga: Berpeluang Lagi Pimpin Kubar, FX Yapan Minta Warga Jangan Malas Berbuat
Baca juga: Muncul Kluster Baru Keluarga, Kadiskes Kubar Ajak Pelaku Perjalanan Lapor ke Fasyankes Terdekat
Baca juga: Gelar EDP dan e-RKAM Kubar, Izzat: BOS Akan Didasarkan Program Unggulan, Bukan Lagi Jumlah Siswa
Rencananya rapat pleno tingkat kabupaten akan dilaksanakan pada Rabu besok (16/12/2020).
"Rapat pleno hasil pemilihan sudah selesai dilaksanakan di tingkat kecamatan dan saat ini sedang dikumpulkan di Kabupaten. Jika tidak ada halangan, pelaksanaan rapat pleno hasil pemungutan akan digelar pada Rabu (16/12) besok. Untuk menetapkan hasil pemungutan dan perolehan suara pada Pilkada 2020 Kubar," kata Arkadius Hanye
Dia menjelaskan, bahwa rapat pleno tersebut hanya untuk menetapkan hasil pemungutan suara.
Sedangkan untuk penetapan kepala daerah terpilih oleh KPU Kubar masih mempunyai tahapan lagi sebelum bisa resmi diumumkan.
"Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Apakah terdaftar dalam Buku registrasi perkara Konstitusi (BPRK) atau tidak," jelasnya.
Baca juga: Ketua KPU Kubar Sebut Hasil Perolehan Suara dari TPS Diplenokan di Kecamatan
Baca juga: Profil FX Yapan, Calon Bupati Kutai Barat Pemenang Quick Count Pilkada Kubar 2020
Baca juga: Hasil Pilkada Kubar 2020, Hasil Quick Count Versi LSI Denny JA, Paslon Yapan Unggul 60,53 Persen
Jika calon terpilih ini nanti tidak terdaftar dalam BPRK yang dimaksud. Maka, dalam waktu 5 hari setelah MK memberitahukan permohonan registrasi BPRK kepada KPU, calon terpilih bisa ditetapkan secara resmi.
"Tapi jika teregistrasi, maka akan menunggu keputusan dari MK terlebih dahulu. Jadi tidak ada unsur kesengajaan dari KPU untuk menunda penetapan calon terpilih ini nantinya," katanya.
(TribunKaltim.Co/Zainul Marsyafi)