Pilkada Samarinda
Ormas Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada Samarinda, Bawaslu Sedang Proses Mendalami
Bawaslu Samarinda kedatangan tamu dari organisasi masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam aliansi Ormas Daerah Peduli Demokrasi.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bawaslu Samarinda kedatangan tamu dari organisasi masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam aliansi Ormas Daerah Peduli Demokrasi, Senin (14/12/2020) sore.
Mereka memberikan laporan terbaru terkait adanya dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 9 Desember kemarin.
Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin, Selasa (15/12/2020) ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya kemarin telah menerima laporan para gabungan Ormas tersebut.
Saat ini ini Bawaslu masih mengkaji laporan yang diberikan oleh organisasi tersebut.
Baca juga: NEWS VIDEO Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 03, Akan Lakukan Gugatan Hukum Pada Pilkada Samarinda
Baca juga: Hasil Pilkada Samarinda 2020, Tim Andi Harun-Rusmadi Yakin Real Count Internal tak Berbeda dari KPU
Baca juga: Profil Calon Wakil Walikota Rusmadi Wongso, Pemenang Quick Count Pilkada Samarinda 2020
Baca juga: Profil Andi Harun, Calon Walikota Samarinda Pemenang Quick Count Pilkada Samarinda 2020
Ia mengapresiasi para massa karena turut melaporkan adanya dugaan pelanggaran pilkada.
Namun ia pun tidak bisa memutuskan segera apakah laporan tersebut ditindaklanjuti atau tidak.
Saat ini pihaknya akan mendalami laporan tersebut. "Tentu itu akan kita coba pelajari dan kita kaji.
Tiap laporan yang masuk, pasti kami butuh untuk mengkajinya," ucap Abdul Muin.
Sementara itu Vendy Meru selaku kuasa hukum salah satu paslon yang juga bagian dari aliansi Ormas mengatakan akan terus memantau perkembangan terkini yang dilakukan oleh Bawaslu. Ia pun menemukan beberapa dugaan pelanggaran saat pencoblosan.
Baca juga: Hasil Pilkada Samarinda 2020, Peneliti JIP-LSI Akui Partisipasi Pemilih Menurun
Baca juga: Polresta Kawal Penghitungan Pilkada Samarinda Sampai Selesai, Belum Ada Rincian Pengamanan Tiap PPK
Baca juga: Beredar Foto Paslon Pilkada Samarinda Badar dengan Uang Rp 100 Ribu, Timses Adukan ke Proses Hukum
Ia menemukan surat suara setelah dicoblos dinyatakan tidak sah berjumlah 17.475 kertas suara sesuai hasil pleno PPK se-Samarinda. Menurut tim kuasa hukum, jumlah kerusakan tersebut sangat tidak wajar dan tidak logis.
Kedua, adanya dugaan politik uang yang dilakukan salah satu paslon di daerah Kelurahan dan Kecamatan Sambutan, Samarinda dan Desa Budaya Pampang, Kelurahan Pampang, Kecamatan Samarinda Utara.
Dalam laporan tertulis itu, disebutkan bahwa ada bukti yang dilampirkan terhadap dugaan tersebut.
(Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)