Rekam Hubungan Intim Lalu Disebar di Media Sosial, Pria Asal Balikpapan Dijerat Pasal Berlapis
Seorang pria berinisal AA (21) kini diamankan Unit Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan karena terjerat UU ITE
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Seorang pria berinisal AA (21) kini diamankan Unit Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan.
Ia terjerat ancaman pidana lantaran melakukan tindakan pidana produksi konten tak senonoh dan mendistribusikan melalui jejaring dunia maya.
Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto melalui Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Noval Forestriawan, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Gadis di Bawah Umur Perankan Video Tak Senonoh, Dapat Keuntungan Rp 8 Juta
Baca juga: Modus Video Call tak Senonoh, Anggota DPRD Sambas Diperas Narapidana, Begini Kronologinya
Baca juga: 7 Istri Muridnya Dicabuli, Terungkap Saat Lihat Chat tak Senonoh dari Guru Spritual
"Kejadian pada bulan September 2020. Kemudian korban melapor ke Polresta Balikpapan," ucap Iptu Noval.
Kemudian tersangka, sambungnya, diamankan pada Jumat (27/11/2020) di kediamannya sekira pukul 19.50 WITA.
Korban sendiri, JI (21), diketahui telah menjalin hubungan asmara dengan AA setidaknya selama satu tahun.
Kemudian dilandasi jalinan hubungan tersebut, mereka melakukan hubungan intim yang selanjutnya didokumentasikan oleh AA.
Merasa kurang puas, AA lantas memposting video mereka menggunakan akun platform media sosial milik JI yang memang sudah mengetahui password-nya.
Mengenai motif, berdasarkan keterangan pelaku, Iptu Noval memaparkan bahwa AA mengalami sakit hati lantaran kekasihnya akan dijodohkan oleh orangtuanya dengan orang lain.
"Jadi untuk motif dari pelaku adalah tersangka merasa sakit hati. Karena kekasihnya atau mantan kekasihnya akan dijodohkan oleh orang lain," terangnya, Selasa (15/12/2020).
Kini, selain pelaku, Unit Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan sejumlah barang bukti.
Berdasarkan keterangan pers yang diterima awak TribunKaltim.Co, barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel yang berisi rekaman, selembar tangkapan layar postingan di akun Facebook, selembar tangkapan layar postingan di akun Instagram korban dan selembar tangkapan layar rekaman yang dikirim ke temen korban.
Akibat perbuatannya, AA terancam pidana berlapis. Yakni, UU Pornografi dan UU ITE.
Baca juga: Gara-gara Salah Pencet, Adegan tak Senonoh Kepala Dewan Desa dan Sekretarisnya Ditonton Peserta Zoom
Baca juga: Ayah Adhisty Zara Murka, Cari Penyebar Video Tak Senonoh, Kyla Eks JKT48 Ungkap Kondisi Adiknya
Baca juga: Demi Puaskan Nafsu Suami, Istri di Pariaman Berbuat tak Senonoh ke Bayi Perempuan
"Untuk sementara, untuk tersangka inisial AA, kami jerat pasal pornografi yang menjadikan seseorang menjadi model, kemudian juga pasal ITE, didistribusikan melalui media sosial," pungkasnya.
Di mana AA, lanjut Iptu Noval, AA terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 12 tahun. Disamping itu, AA terancam pidana denda paling sedikit Rp 500 juta, paling banyak Rp 6 miliar.
(TribunKaltim.Co/Mohammad Zein Rahmatullah)