Isentif Nakes di RSUD Abdul Rivai Berau Lewat APBN Hanya Sampai Agustus, Ini Kata Kadinkes Berau
Pembayaran insentif Nakes di Berau telah rampung dilakukan sejak penutupan RSD di eks hotel Cantika beberapa waktu lalu.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Menyoal pembayaran insentif tenaga kesehatan atau Nakes yang menangani pasien covid-19, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau Iswahyudi menyebutkan, pembayarannya telah rampung dilakukan sejak penutupan RSD di eks hotel Cantika beberapa waktu lalu.
"Kalau pembayaran insentif Nakes dari APBD telah selesai saat di Cantika beberapa waktu lalu. Setelah itu tidak ada lagi insentif karena Cantika sudah resmi juga kita tutup," jelas Iswahyudi ke TribunKaltim.Co, Rabu (16/12/2020).
"Sementara untuk Nakes yang di rumah sakit pembayaran insentif dilakukan lewat APBN dan itu sudah masuk di biaya operasional kesehatan (BOK) dan sudah dicairkan sampai bulan Agustus lalu," pungkasnya.
Baca juga: Kabar Gembira, Jokowi Pastikan Vaksin Covid-19 Gratis, Presiden Pertama Disuntik, Respon Epidemiolog
Baca juga: KABAR DUKA, Dokter Umum RS Pertamina Balikpapan Meninggal Karena Covid, Banjir Ucapan Belasungkawa
Baca juga: Jokowi Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19 di Indonesia, Alasannya Presiden Sederhana
Lanjut Iswahyudi mengatakan, pembayaran insentif lewat APBN hanya sampai bulan Agustus sementara dari bulan September hingga Desember saat ini belum ada.
"Yang disampaikan pusat ke kita itu sudah habis dah kita sudah laporkan ke Provinsi Kaltim. Sebenarnya alokasi pasti ada namun kita belum dapat transfer lagi karena tentu pusat memiliki mekanisme tersendiri," kata Iswahyudi.
"Jadi sejak September hingga sekarang memang insentif belum cair sehingga mereka hanya mendapat gaji dan tunjangan berdasarkan jabatan Nakes itu," tuturnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau itu menambahkan, pihaknya tidak tinggal diam dan berusaha agar para Nakes yang menangani covid-19 bisa mendapatkan insentif sesuaikan peraturan.
Iswahyudi menambahkan untuk besaran insentif masing-masing tingkatan berbeda yakni dokter spesialis maksimal Rp 15 juta, dokter umum Rp 10 juta, perawat atau bidan Rp 7.5 juta, dan nakes lainnya termasuk yang di Puskesmas dan Dinkes sendiri maksimal Rp 5 juta.
Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Vaksin Covid-19 Gratis, Sri Mulyani Diminta Realokasi Anggaran
Baca juga: Tujuh Guru Positif Covid-19, Disdik Tunda 7 Sekolah di Balikpapan Ini Gelar Simulasi Tatap Muka
Baca juga: Tujuh Guru Positif Covid-19, Disdik Tunda 7 Sekolah di Balikpapan Ini Gelar Simulasi Tatap Muka
"Maksimal tersebut tergantung lamanya Nakes di tugaskan. Jika harusnya 2 bulan 22 hari namun yang dijalankan 22 hari maka tidak maksimal," tuturnya.
Lanjut Iswahyudi mengatakan untuk pembayaran insentif nakes yang penganggarannya berasal dari APBN memiliki rugulasi sendiri sementara yang berasal dari APBD berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Bupati.
(TribunKaltim.Co/Ikbal Nurkarim)