Virus Corona Kaltim
Tax Gathering DJP Kaltimra, Ulas Soal Fasilitas Pajak Bidang Kesehatan di Masa Pandemi Corona
Sebagai sarana silaturahmi kepada 102 Wajib Pajak di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang bergerak di bidang kesehatan.
Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sebagai sarana silaturahmi kepada 102 Wajib Pajak di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang bergerak di bidang kesehatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menggelar Tax Gathering Tahun 2020 secara virtual.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu, 16 Desember 2020 mulai pukul 10.00 WITA sampai dengan 12.00 Wita yang mengambil tema 'Fasilitas Pajak Bidang Kesehatan di Masa Pandemi'.
Adapun narasumber pada kegiatan hari ini adalah Kukuh Hanna Prapanca, Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara.
Menurutnya, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terkait kebijakan pemerintah khususnya sektor perpajakan dalam masa pandemi Corona atau covid-19.
Baca juga: NEWS VIDEO Kabar Ustaz Yusuf Mansur setelah Positif Corona, Pakai Popok untuk BAB
Baca juga: WASPADA Lonjakan Kasus Corona di Balikpapan, Walikota Kaji Pembatasan Aktivitas Masyarakat
Baca juga: Melonjak Tajam, Angka Positif Corona Capai 63 Kasus di Balikpapan, Guru Hingga Nakes Ikut Terpapar
"Meningkatkan kesadaran pajak dan peran aktif seluruh masyarakat khususnya para Wajib Pajak Bidang Kesehatan dalam mengamankan penerimaan negara khususnya melalui pembayaran pajak," ujarnya, Rabu (16/12/2020).
Kukuh menyebut, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya membuat kebiijakan-kebijakan strategis untuk melakukan pemulihan keadaan ekonomi negara.
Dengan tetap mengutamakan bidang kesehatan.
Salah satunya melalui kebijakan Fasilitas Pajak Bagi Wajib Pajak Bidang Kesehatan di masa pandemi covid-19 sesuai dengan PMK-143/PMK.03/2020.
Baca juga: Kala Pandemi Corona, Wapres Maruf Amin Berpesan, Soal Covid-19 Butuh Akurasi Informasi Terpercaya
Baca juga: KABAR GEMBIRA Pasien Sembuh! Sebaran Corona Hari Ini di Indonesia 14 Desember, Update Corona Jakarta
Baca juga: Satgas Penanganan Covid-19 Kenalkan Swiss Cheese Model dalam Pengendalian Virus Corona
Kebijakan Fasilitas Pajak ini ditujukan kepada Wajib Pajak yang bergerak melakukan penanganan covid-19.
Bentuk dukungan DJP karena masih diperlukan Fasilitas Pajak untuk mendukung ketersediaan barang dan jasa guna penanganan pandemi covid-19, serta fasilitas PPh dalam rangka penanganan covid-19.
Melalui kegiatan Tax Gathering ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terkait kebijakan Pemerintah khususnya sektor perpajakan dalam menghadapi pandemi covid-19.
"Serta dapat meningkatkan kesadaran pajak dan peran aktif seluruh masyarakat khususnya para Wajib Pajak Bidang Kesehatan dalam ikut mengamankan penerimaan negara khususnya melalui pembayaran pajak," pungkasnya.
10 Cara Pencegahan Virus Corona
1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.
2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.