Uang Palsu di Samarinda

2 Pelaku Residivis Pidana Narkotika, Terhimpit Ekonomi jadi Alasan Edarkan Uang Palsu di Samarinda

Saat press rilis yang dipimpin langsung Kapolsek Sungai Pinang, di Jalan DI. Pandjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
KASUS UANG PALSU - Pelaku kasus pemalsuan uang dilakukan dua tersangka, saat keduanya digelandang petugas ke sel tahanan Mapolsek Sungai Pinang Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (17/12/2020). 

Berita sebelumnya. Dua orang pelaku peredaran uang palsu di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang berhasil diamankan.

Dipimpin langsung Kapolsek Sungai Pinang, di Jalan DI Pandjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, tepat pukul 12.00 Wita hari ini (17/12/2020).

Dua pelaku dihadirkan dalam perkara peredaran uang, masing-masing bernama Iwan (42) dan Suwarni (43) yang merupakan pasangan sejoli, berstatus nikah siri.

Sebagai Polsek jajaran di wilayah hukum Polresta Samarinda, Polsek Sungai Pinang memastikan masyarakat harus dijamin keamanan, apalagi peredaran uang palsu ini sudah sangat meresahkan.

Baca juga: NEWS VIDEO Pria di Medan Nekat Cetak Uang Palsu, Ditangkap Saat Beraksi Membeli Barang

Baca juga: NEWS VIDEO Seorang Petani Cetak Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah Pakai Printer

Dua pelaku diamankan di sebuah rumah kawasan indekost Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa (15/12/2020) lalu sekitar pukul 17.00 Wita.

"Awalnya dari laporan masyarakat, tepatnya penjual warung yang mendapat uang palsu yang diedarkan oleh dua pelaku ini, jajaran melakukan penyelidikan, akhirnya mendapatkan ciri-ciri pelaku lalu berhasil mengamankan di kawasan jalan M. Yamin," ucap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro, Kamis (17/12/2020) hari ini.

(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved