Uang Palsu di Samarinda

2 Pelaku Residivis Pidana Narkotika, Terhimpit Ekonomi jadi Alasan Edarkan Uang Palsu di Samarinda

Saat press rilis yang dipimpin langsung Kapolsek Sungai Pinang, di Jalan DI. Pandjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
KASUS UANG PALSU - Pelaku kasus pemalsuan uang dilakukan dua tersangka, saat keduanya digelandang petugas ke sel tahanan Mapolsek Sungai Pinang Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (17/12/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Saat press rilis yang dipimpin langsung Kapolsek Sungai Pinang, di Jalan DI. Pandjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur hari ini (17/12/2020).

Kedua pelaku pengedar uang palsu, diketahui residivis.

Mereka tersangkut kasus peyalahgunaan narkotika yang baru menghirup udara bebas pada Maret 2020 lalu.

Disinilah awal Iwan (42) dan Suwarni (43) terbebas dari masa hukuman, yang kemudian melangsungkan pernikahan siri.

Baca juga: Berulah Lagi, Dulu Gelapkan Ponsel Kini Motor, Kapolsek Sungai Pinang Samarinda: Pelaku Naik Kelas

Baca juga: Satu Pelaku Lain Masuk DPO, Bawa Kabur Printer yang Dipakai Mencetak Uang Palsu di Samarinda

Baca juga: NEWS VIDEO Pria di Medan Nekat Cetak Uang Palsu, Ditangkap Saat Beraksi Membeli Barang

Baca juga: Belanja Pakai Uang Palsu di Warung Klontongan, Seorang Pria di Balikpapan Nyaris Diamuk Massa

Dan tinggal menyewa kost di kawasan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, tempat mereka diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang.

Keduanya mengaku bahwa selama bebas sangatlah sulit mendapatkan pekerjaan hingga akhirnya nekat menggandakan uang palsu, dengan cara memindai uang asli pecahan Rp 100 ribu dan Rp 20 ribu ke alat scanner printer, untuk kemudian dicetak.

"Keduanya residivis penyalahgunaan narkotika dan dilakukan penahanan di Lapas Klas IIA Samarinda. Bebas pada bulan tiga kemarin (Maret). Motifnya terhimpit kebutuhan ekonomi," ungkap Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Belanja Pakai Uang Palsu di Warung Klontongan, Seorang Pria di Balikpapan Nyaris Diamuk Massa

Baca juga: Berutang Rp 1 Miliar Saat Pilkada, Mantan Calon Bupati Madiun Edarkan Uang Palsu

Baca juga: Polisi Meringkus Sepasang Suami Istri Gunakan Uang Palsu Rp 1 M untuk Tipu Temannya

Ditambahkan AKP Rengga Puspo Saputro, dua pelaku yang diketahui nikah siri usai bebas ini, kegiatan penggandaan uang palsu dilakukannya di kost yang mereka sewa.

Pelaku Iwan saat ditemui mengaku, bahwa himpitan ekonomi menjadi alasan ia nekat melakukan kejahatan ini bersama istrinya.

Ia mengaku bebas bukan karena asimilasi Covid-19.

Usai bebas, ia bingung lantaran tak juga mendapat pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama istrinya.

"Nikahnya Maret, setelah bebas, kasus narkoba, makai saya. Ya, susah mas cari kerja, apalagi saya gak sekolah, selalu ditolak. Alasan itu akhirnya nekat begini (edarkan uang palsu)," kata Iwan saat ditemui, (17/12/2020).

Iwan juga mengaku hasil uang asli dari kembalian saat membeli dari warung-warung yang ia sasar, dipergunakan untuk membeli kebutuhan kesehariannya.

"Buat makan mas, beli pulsa, beli rokok, kebutuhan istri juga. Tuntutan perut mas, kalau sampeyan bayangkan, saya sudah usaha cari kerja ditolak terus, akhirnya saya ambil risiko ini," ujarnya.

Dua Tersangka Berhasil Diamankan 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved