Info Terbaru Soal Kenaikan Gaji PNS 2021, Keputusan Sudah Diambil, THR dan Gaji ke-13 Juga Berdampak

Info terbaru soal kenaikan gaji PNS 2021, keputusan sudah diambil, THR dan gaji ke-13 juga berdampak

KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS
Ilustrasi PNS. Keputusan mengenai kenaikan gaji PNS di 2021 sudah diambil, termasuk dengan THR dan gaji ke-13. 

TRIBUNKALTIM.CO - Info terbaru soal kenaikan gaji PNS 2021, keputusan sudah diambil, THR dan gaji ke-13 juga berdampak.

Beberapa hari terakhir ramai diperbincangkan mengenai kenaikan gaji PNS pada 2021.

Tentu kabar tersebut menjadi kabar gembira bagi PNS dieluruh Indonesia.

Namun, hal itu urung terjadi karena Pemerintah secara tegas mengakui satu hal.

Yakni, tidak ada kenaikan gaji di tahun depan termasuk dengan THR dan gaji ke-13 PNS.

Direktur Jenderal ( Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS) pada tahun 2021 dipastikan tidak mengalami kenaikan.

Baca juga: Sejak Ayu Ting Ting Jadi Artis, Sang Ayah Abdul Rozak tak Pernah Lagi Ambil Gaji PNS

Baca juga: Update Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri 2021, Sri Mulyani Sudah Ambil Keputusan, Nasib THR & Gaji ke-13

Baca juga: Resmi, Keputusan Final Kemenkeu Soal Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri 2021, Update Gaji ke-13 dan THR

Baca juga: Gaji PNS Dirombak Total di Tahun 2021, Beberapa Tunjangan Dihapuskan, Simak Besaran Lengkapnya

"Dalam Undang-Undang APBN 2021 sudah ditetapkan gaji pokok ASN/TNI/Polri dan Pensiun pokok tidak mengalami perubahan," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (14/12/2020).

Begitu pula dengan pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) dan Gaji ke-13 PNS tahun depan, yang selama ini dihembuskan.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko mengatakan, skema penggajian PNS 2021 masih terus dibahas.

Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih belum sepakat dengan usulan simulasi perubahan gaji PNS beserta tunjangan dan fasilitas yang digodok oleh Kementerian PANRB pada masa sebelum pandemi covid-19.

Teguh mengakui, dari simulasi yang dibuat oleh instansinya terjadi kenaikan gaji.

Namun, karena adanya ketidaksepakatan, pihaknya pun kembali merombak simulasi yang sebelumnya pernah diusulkan.

"Memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan. Dan kami belum berani menargetkan (skema gaji PNS) tahun depan harus sudah selesai," ujar dia.

Dijelasakan lebih lanjut, Teguh Widjanarko menjelaskan seputar adanya perubahan skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021.

Ia menegaskan bahwa tidak ada pernyataan yang memastikan adanya kenaikan gaji PNS tahun depan.

Baca juga: TERBARU Kenaikan Gaji PNS Tahun 2021, Ini Besaran Lengkap Gaji PNS yang akan Dirombak Pemerintah

Baca juga: NEWS VIDEO Kabar Terbaru Kenaikan Gaji PNS 2021, Tunjangan Kinerja & Tunjangan Kemahalan Naik?

Namun, Kementerian PANRB tak menampik telah ada pembicaraan mengenai skema gaji PNS bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kementerian PANRB tidak pernah menyatakan akan ada kenaikan Gaji Tahun 2021. Memang benar Kementerian PANRB melakukan pembahasan-pembahasan tentang skema penggajian bersama dengan Kementerian Keuangan. Karena ini menjadi mandat yang harus dijalankan sesuai dengan UU ASN. Dan proses ini terus berjalan," kata Teguh kepada Kompas.com, Selasa (15/12/2020).

Teguh menambahkan, posisi kementerian PANRB bukan mengusulkan perubahan, tetapi melakukan pembahasan bersama untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Karena itu, usulan dapat saja diajukan oleh Kementerian PANRB ataupun dari Kementerian keuangan, sepanjang usulan itu sesuai dengan undang-undang, memperhitungkan keuangan negara, risiko yang harus diambil, memenuhi unsur keadilan bagi ASN atau hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan," ujar dia.

"Sampai diperoleh titik temu yang memenuhi kriteria tersebut sehingga disepakati untuk diajukan dalam skema penggajian yang baru," lanjut Teguh.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan bahwa gaji PNS pada tahun 2021 dipastikan tidak mengalami kenaikan.

Begitu pula dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 PNS tahun depan, yang selama ini dihembuskan bakal ada perubahan kenaikan.

"Dalam Undang-Undang APBN 2021 sudah ditetapkan gaji pokok ASN/TNI/Polri dan Pensiun pokok tidak mengalami perubahan," ujar Askolani.

Ya, sejak beberapa hari terakhir mencuat kabar simpang siur soal gaji PNS yang dikabarkan bakal naik ( gaji PNS naik).

Baca juga: Update Kenaikan Gaji PNS 2021, Tunjangan Kinerja & Tunjangan Kemahalan, Tjahjo Kumolo Beri Jawaban

Baca juga: Kabar Terbaru Kenaikan Gaji PNS 2021, Tunjangan Kinerja & Tunjangan Kemahalan Naik? Respon Tjahjo

Kabar ini mengemuka seiring dengan perumusan skema penggajian baru yang tengah digodok pemerintah.

Sebagai informasi, Badan Kepegawaian Negara ( BKN) berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan PNS) serta fasilitas PNS.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ini sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Pembahasan skema baru gaji PNS ini terbilang rumit.

Ini karena gaji PNS tak hanya menyangkut soal gaji pokok, namun juga sangat berkaitan dengan aturan lainnya, seperti Jaminan Pensiun, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, serta Jaminan Kesehatan.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono, meluruskan sejauh ini belum ada kepastian kalau gaji PNS akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat.

"Sebenarnya belum ada kabar kenaikan gaji. Jadi jangan salah persepsi, itu kemarin BKN bikin rumusan penggajian sesuai amanat UU ASN," terang Paryono kepada Kompas.com seperti dikutip pada Minggu (13/12/2020).

Reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan UU ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020. Sebab, pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada PNS.

Sementara pada sistem pangkat ke depannya bakal melekat pada tingkatan jabatan. Selain itu, implementasi formula gaji PNS nantinya dilakukan secara bertahap (gaji PNS naik).

Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Bahkan, dalam roadmap yang tengah dibahas, pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.

Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.

Dalam keterangan terpisah, Paryono menjelaskan kalau pemerintah memastikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS tidak naik tahun 2021.

Meski demikian, pemerintah akan tetap menjaga belanja negara untuk menyokong perekonomian 2021.

Penjelasan PANRB Sementara itu Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko mengatakan, skema penggajian masih terus dibahas.

Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih belum sepakat dengan usulan simulasi perubahan gaji PNS beserta tunjangan dan fasilitas yang digodok oleh Kementerian PANRB pada masa sebelum pandemi covid-19.

"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan. Tetapi Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," kata Teguh kepada Kompas.com.

Teguh mengakui, dari simulasi yang dibuat oleh instansinya terjadi kenaikan gaji.

Namun, karena adanya ketidaksepakatan, pihaknya pun kembali merombak simulasi yang sebelumnya pernah diusulkan.

"Memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan. Dan kami belum berani menargetkan (skema gaji PNS) tahun depan harus sudah selesai," ujar dia.

Lebih lanjut, Teguh menegaskan bahwa keputusan kenaikan gaji atau tidaknya ada di ranah Menkeu selaku Bendahara Keuangan Negara.

"Sekali lagi, yang sangat menentukan dalam hal ini adalah Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara, bukan BKN," kata dia.

Teguh menambahkan, adanya penghapusan tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga tidak diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yakni pada Pasal 80 dan 81.

Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price).

Skema job price didasarkan pada nilai jabatan (job value), di mana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini Kamis 17 Desember 2020, Ost Ikatan Cinta dan Profil Amanda Manopo

Baca juga: Hasil dan Klasemen Liga Italia, Inter Milan Menang, AC Milan Melempem Tanpa Zlatan Ibrahimovic

Baca juga: Hasil Liga Italia, Sia-siakan Penalti, Cristiano Ronaldo Gagal Bawa Juventus Dekati AC Milan

Baca juga: Cara Bikin Bakmi Rebus Super Enak, Menu Sarapan yang Disukai Keluarga Tercinta di Rumah

Perlu diketahui bahwa pengaturan tentang pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti jaminan pensiun PNS, jaminan/tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.

Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut (gaji PNS naik) tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara, sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif.

Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simpang Siur Kabar Gaji PNS Naik Tahun Depan dan Penjelasan Pemerintah"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kementerian PANRB Tidak Pernah Nyatakan akan Ada Kenaikan Gaji PNS Tahun 2021"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkeu Tegaskan Gaji PNS Tak Alami Perubahan Tahun Depan "
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved