Uang Palsu di Samarinda

Satu Pelaku Lain Masuk DPO, Bawa Kabur Printer yang Dipakai Mencetak Uang Palsu di Samarinda

Selain dua orang pelaku peredaran uang palsu yakni Iwan (42) dan Suwarni (43), jajaran kepolisian juga sudah mengantongi identitas satu pelaku lain,

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO.
KASUS UANG PALSU-Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro bersama jajaran, membeberkan barang bukti kasus pemalsuan uang di lakukan dua tersangka di Mapolsek Sungai Pinang Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (17/12/2020). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

Uang Palsu :

- Pecahan Rp 100 ribu = 515 lembar

- Pecahan Rp 20 ribu = 169 lembar

- Total lembaran uang palsu = 683 lembar

Jika dirupiahkan = Rp 54.860.000

Uang asli sisa hasil kejahatan pelaku = Rp Rp 167 ribu

Alat potong uang palsu :

- 2 buah penggaris

- 1 buah cutter

- 9 mata pisau besar cutter

- 4 mata pisau kecil cutter

- 1 buah gunting

- 2 buah tas pinggang

- 1 buah tas warna hitam

Barang bukti lain :

- 1 dompet kecil warna coklat

- 1 dompet panjang warna coklat

(TribunKaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved