Surat Edaran Soal Pembatasan Resepsi Pernikahan di Balikpapan, Penyedia Jasa Bisa Banting Setir
Surat Edaran itu mengatur penerapan ptotokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan pemberkatan dan akad, juga resepsi pernikahan.
Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan Surat Edaran bernomor 440/1043/pem, yang ditujukan untuk kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, berikut rumah ibadah, dan seluruh masyarakat.
Surat Edaran itu mengatur penerapan ptotokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan pemberkatan dan akad, juga resepsi pernikahan.
Yakni, meminta kepada seluruh kepala KUA dan rumah ibadah untuk mewajibkan calon mempelai melengkapi dokumen kesehatan berupa hasil rapid test non reaktif/ PCR/ swab test/ TCM negatif.
Baca juga: Aturan Resepsi Nikah di Balikpapan, Pengantin Wajib Lampirkan Rapid Test Hingga Shifting Undangan
Baca juga: 2 Komisioner dan Sekretaris KPU Samarinda Positif Covid-19, Firman Hidayat Beberkan Kondisi Terkini
Baca juga: Kasus Covid-19 di Berau Meningkat, Satpol PP Diminta Tegas Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan
Bagi yang sudah membuat perencanaan undangan resepsi pernikahan dan tidak mungkinkan untuk ditunda, maka agar mengatur pembatasan undangan dengan pola shifting.
Undangan siang maksimal dihadiri 200 orang.
Shift pertama pukul 10.00 sampai 12.00 Wita maksimal 100 orang.
Kemudian pukul 12.00 sampai 13.00 Wita dilakukan pembersihan ruangan dengan disinfektan.
Selanjutnya shift kedua pukul 13.00 sampai 15.00 Wita juga dengan maksimal undangan 100 orang.
Shift malam, pukul 19.00 sampai 21.00 Wita juga dengan jumlah undangan maksimal 100 orang.
Menanggapi hal tersebut, Humas Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi Indonesia (Aspedi) Kalimantan Timur, Hambali menyebut regulasi baru tersebut akan sangat berefek untuk pelaku usaha penyedia jasa pernikahan.
"Pertama, berkurangnya pekerjaan resepsi yang berdampak kurangnya pemasukan," ujarnya, Kamis (17/12/2020) .
Kedua, pekerjaan akad nikah yang digelar di rumah pemangku hajat tidak sebesar pekerjaan resepsi di gedung atau hotel.
Menurut Hambali, akan berakibat ke beberapa karyawan yang akan dirumahkan lagi.
"Kami para pelaku usaha akan kembali banting setir mencari nafkah seperti awal pandemi di bulan April-Juli 2020," jelasnya.
Yang menjadi pertanyaan pelaku usaha penyedia jasa pernikahan di Balikpapan adalah, sampai kapan peraturan ini berlaku, karena calon pengantin sudah ada beberapa yg melakukan pemesanan (booking tanggal, red) hingga bulan Maret 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-gelaran-pernikahan-dengan-protokol-kesehatan-di-balikpapan.jpg)