Langgar Protokol Kesehatan, Walikota Balikpapan Ancam Tutup Kegiatan Usaha, Terbitkan Surat Edaran
Pasca Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan tiga surat edaran demi menekan kasus penyebaran Virus Corona ( covid-19 ), Satgas Covid-19 akan menindak
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, pemberlakuan pembatasan jam malam akan kembali diberlakukan selambatnya pekan depan.
"Masih kita susun dan kaji, paling lambat jam malam akan diberlakukan kembali mulai pekan depan," katanya, Rabu (16/12/2020).
Selain itu, Satgas Covid-19 Kota Balikpapan juga kembali melakukan pembatasan izin pelaksanaan resepsi pernikahan.
Kebijakan ini dilakukan untuk menindaklanjuti perkembangan kasus covid-19 yang kembali meningkat dalam beberapa pekan terakhir.
"Bukan hanya pengetatan pembatasan kegiatan masyatakat di malam hari. Tapi pernikahan untuk acara resepsi," ujar Rizal Effendi.
Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan itu mengatakan, pengawasan secara ketat juga akan dilakukan di perkantoran.
Mengingat dalam beberapa pekan terakhir, klaster perkantoran kembali menyumbang banyak kasus di Kota Minyak.
Baca juga: Jelang Pilkada, Bawaslu Bontang Rutin Lakukan Patroli Pengawasan Jam Malam
Baca juga: Tak Patuhi Jam Malam, Delapan Tempat Nongkrong di Kutai Timur Disegel
"Kita akan awasi Satgas di perkantoran, karena masih jebol. Bagaimana dengan prokesnya apakah masih berjalan," tuturnya.
Rizal Effendi telah memerintahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan sejumlah kajian.
Khususnya dalam menerapkan sejumlah pembatasan sosial, untuk memperketat pengawasan protokol kesehatan masyarakat.
Sehingga nantinya peningkatan jumlah kasus covid-19 di kota Balikpapan dapat dikendalikan seperti beberapa bulan lalu.
(TribunKaltim.co/Miftah Aulia)