Uang Palsu di Samarinda
Pasutri Pengedar Uang Palsu di Samarinda Terancam Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun
Iwan (42) dan Suwarni (43), pasangan nikah siri yang mengedarkan uang palsu di beberapa kawasan Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, berhasil di
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
Yang ia tahu hanya mencetak, memindai (scan) uang asli untuk dicetak dengan kertas HVS lalu memotong sesuai ukuran aslinya.
"Saya nggak sekolah pak, taunya cuman cetak, lalu potong-potong kertas itu (uang palsu)," tuturnya.
Terpisah Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro, membenarkan bahwa ada laporan dari pemilik warung yang pernah melakukan transaksi dengan pelaku Iwan.
Tepatnya pada Selasa (15/12/2020) lalu sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Poros Samarinda-Bontang RT 05, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
"Pemilik warung melapor dan menyebutkan ciri-cirinya, setelah kami dapatkan ciri keduanya, tim pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya di indekost pada sore harinya, dan mengamankan barang bukti," ucap AKP Rengga Puspo Saputro.
Uang Palsu Senilai Rp 16 Juta Diedarkan di Pinggiran Kota Samarinda
Diberitakan sebelumnya, tertangkapnya dua orang pelaku peredaran uang palsu yang selama sebulan terakhir meresahkan ini, membuat masyarakat bernapas lega, khususnya yang berada di kawasan hukum Polsek Sungai Pinang.
Pihak kepolisian yang menangkap dua pelaku, Iwan (42) dan Suwarni (43) yang merupakan pasangan sejoli berstatus nikah siri ini, juga menyita barang bukti berupa uang palsu.
Dari tangan keduanya pihak kepolisian menyita 683 lembar uang palsu yang sengaja mereka berdua gandakan.
"Dengan rincian 515 lembar pecahan Rp 100 ribu, 169 lembar pecahan Rp 20 ribu, jika ditotalkan sekitar Rp 54 juta 850 ribu," ujar Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: BREAKING NEWS Polsek Sungai Pinang Ungkap Peredaran Uang Palsu, Dua Tersangka Berhasil Diamankan
Selain mengamankan uang palsu yang digandakan keduanya dengan bantuan printer, polisi juga mengamankan beberapa alat pemotong untuk merapikan bagian uang agar terlihat seperti uang asli.
"Alat yang digunakan juga kita jadikan barang bukti, berupa penggaris, gunting, maker (pisau cutter) sebagai penunjang pekerjaan dua pelaku ini," kata AKP Rengga Puspo Saputro.
Ditanya mengenai uang palsu yang sempat diedarkan kedua pelaku, AKP Rengga Puspo Saputro menjawab bahwa dari pengakuan keduanya, sudah hampir sebulan terakhir menyisir daerah khususnya pinggiran kota Samarinda, dan membeli di beberapa warung.
"Hampir 700 lembar yang sudah diedarkan, sekitar Rp 16 juta yang sudah beredar. Keduanya ini memanfaatkan daerah di pinggir kota Samarinda, menyasar warung di sana yang penjualnya pun masih awam dengan cara mendeteksi uang," tuturnya.
Baca juga: Satu Pelaku Lain Masuk DPO, Bawa Kabur Printer yang Dipakai Mencetak Uang Palsu di Samarinda
Saat diamankan di kawasan indekost Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, pada Selasa (15/12/2020) sekitar pukul 17.00 Wita lalu.