Pemkab Paser Tekankan SKK Migas Kalsul Terus Lakukan Pengawasan pada Pihak Kontraktor
Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Paser lakukan rapat bersama SKK Migas Kalimantan Sulawesi (Kalsul) dan juga pihak Kontraktor PPRL. Jumat, 18/12/2020.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
Heriyanto menyebutkan, nantinya pihak PPRL bakal tetap memakai warga lokal yang berkompeten, selain itu untuk tenaga kerja pihaknya belum bisa menyebutkan berapa yang dibutuhkan serta rata-rata produksi.
Kalsul Handel Martua Pulungan menegaskan, PPRL harus menyiapkan persyaratan sebelum mulai produksi dan juga harus sepengetahuan SKK Migas untuk seluruh kegiatannya.
Ina menekankan kembali, PPRL harus memastikan seluruh izin kegiatan, agar nantinya tidak ada gejolak dari masyarakat. Apalagi ini nantinya menjadi Obyek Vital Nasional (Obvitnas).
Seluruh kegiatan harus di ketahui oleh pemerintah daerah khusus pihak desa dan kecamatan. Jangan sampai terjadi konflik dengan masyarakat sekitar.
"Pemerintah daerah tentunya sangat mendukung investasi masuk ke Paser, semoga rencana produksi ini bisa berjalan lancar," pungkas Ina.
Baca juga: Inspiring Talk SKK Migas, Digitalisasi UMKM, Sebuah Keniscayaan di Era Kekinian
Baca juga: Lakukan Tajak Sumur Eksplorasi di Mahakam Ulu, SKK Migas Siapkan Rencana Re-entry Tahun Depan
Baca juga: Dihadapkan Pandemi, SKK Migas Kalimantan-Sulawesi Optimistis Target Lifting Migas 2020 Tercapai
Wilayah pengeboran ini masuk Blok Pasir dan ditandatangani BPMGAS pada 5 Mei 2009, dengan Kontraktor PPRL, sejak pertama kali pengeboran pada 2014 lalu, Sumur Kinanti belum ada produksi.
Pengeboran sumur Kinanti-1 merupakan pengeboran pertama yang dilakukan di Paser. Kedalaman Sumur Kinanti-1 yang akan dibor sekitar 2.001 meter.
Caption: Pemkab Paser bersama SKK Migas Kalsul serta Kontraktor Pelaksana PPRL bahas persiapan kerja ulang pengeboran sumur Kinanti Kabupaten Paser.
(TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim)