Tiga Terdakwa Kasus Narkotika Divonis Bersalah, Dua Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara
Tiga terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika divonis bersalah
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -Tiga terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika divonis bersalah.
Dalam persidangan yang di gelar secara teleconference (daring) ini, ketiganya dibacakan amar putusan majelis Hakim sore kemarin (17/12/2020), di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Ketiga terdakwa sendiri masing-masing yakni Amiruddin Amin alias Udin, Muhammad Yusuf Ibrohim alias Usuf, dan Sahdan alias Baco.
Baca juga: BNNP Kaltim dan TNI-Polri Kunjungi 2 Tempat Karaoke di Paser, 3 Pengunjung Didapati Positif Narkoba
Baca juga: Peredaran Narkoba di Samarinda Masuk Peringkat Satu, Pekerja Tambang dan Perkebunan Jadi Sorotan
Baca juga: 15 Orang Sindikat Narkoba Berhasil Diamankan Jajaran BNNK Samarinda Selama 2020
Pada persidangan ini, dua terdakwa diketahui mendapat putusan masa hukuman yang sama.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso dengan Hakim Anggota Lucius Sunarno dan Nugrahini Meinastiti saat dikonfirmasi Jumat (18/12/2020) hari ini menyatakan, bahwa terdakwa Amiruddin Amin alis Udin dan Muhammad Yusuf Ibrohim alias Usuf terbukti secara sah dan bersalah.
Telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
"Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-Sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tersebut dalam dakwaan alternatif Kesatu," ucap Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso, Jumat (18/12/2020) hari ini.
Kedua terdakwa sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didi Aditya Rustanto dari Kejaksaan Negeri Samarinda dengan tuntutan selama 7 tahun kurungan penjara pada sidang sebelumnya dan denda Rp 1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara.
Namun, Majelis Hakim menetapkan bahwa keduanya dihukum selama 6 tahun penjara denda Rp1 Miliar dan Subsidair 3 bulan penjara.
Putusan yang diambil Majelis Hakim melalui pertimbangan berdasar fakta yang terungkap dalam persidangan.
Baca juga: Sepanjang 2020, BNNK Samarinda Sasar 17.193 Orang Edukasi Bahaya Narkoba, Kurangi Penggunanya
Baca juga: Jelang Akhir Tahun, BNN Balikpapan Gandeng Satgas Covid Soroti THM, Cegah Peredaran Narkoba
Baca juga: Pria di Samarinda Tewas Gantung Diri, Warga Sebut Rumah Kontrakan Sering Jadi Pesta Narkoba
Sedangkan untuk terdakwa Sahdan alias Baco yang sebelumnya dituntut selama satu tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, akhirnya dihukum penjara selama 8 bulan.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif Ketiga.
Atas putusan Majelis Hakim ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan JPU, dalam perkara ini menyatakan menerima.
"Menerima yang mulia," ucap Desy Hasrita, Kuasa Hukum terdakwa dari yang mendampingi selama persidangan.
(TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)