Kebun Raya Balikpapan Ditutup saat Nataru, Permintaan Warga Berkemah Dibatalkan

Sejumlah objek wisata di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur akan ditutup selama libur Natal dan Tahun Baru, termasuk Kebun Raya Balikpapan.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, DWI ARDIANTO
Satu sisi Kebun Raya Balikpapan, TRIBUNKALTIM.CO,DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sejumlah objek wisata di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur akan ditutup selama libur Natal dan Tahun Baru, termasuk Kebun Raya Balikpapan.

Hal itu dilakukan pemerintah kota atau Pemkot Balikpapan guna mengantisipasi adanya klaster penyebaran Covid-19 saat libur panjang.

Padahal, banyak permintaan masyarakat yang ingin melalukan camping atau berkemah di lokasi yang berada di Jalan Soekarno Hatta Km 15 tersebut.

Baca juga: Tempat Wisata Baru di Kota Batu untuk Liburan Akhir Tahun, Ini Harga Tiket Masuk Batu Love Garden

Baca juga: Polda Kaltim Tegaskan tak Ada Izin Keramaian Selama Natal dan Tahun Baru, THM dan Obyek Wisata Tutup

Baca juga: Wisata Kuliner di Bontang, 5 Warung Makan Legendaris yang Masih Eksis

Namun, rencana kegiatan tahun baru yang telah diwacanakan oleh sejumlah orang itu terpaksa batal.

Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Balikpapan, Zulkifli menyampaikan hal ini.

"Dari hasil kordinasi dengan DLH sudah banyak yang meminta untuk camping di malam tahun baru disana," kata Zulkifli.

"Kita batalkan semua, tidak boleh, akan kita tutup. Pengawasannya kita akan patroli di hari libur," sambungnya.

Sebagaimana surat edaran Walikota nomor 300/1042/pem, setidaknya ada tujuh objek wisata kelolaan pemerintah kota Balikpapan yang akan ditutup

Di antaranya Pantai Segarasari Manggar, Pantai Kemala, Pantai Monpera, Pantai Kilang Mandiri, Penangkaran Buaya Teritip, Kebun Raya Balikpapan, dan Mangrove Center Graha Indah.

Selain itu, imbauan tersebut juga ditujukan bagi sarana hiburan masyarakat yang tersebar di Kota Balikpapan.

Termasuk panti pijat dan kebugaran, arena bola sodok, PUB, bar, diskotek, dan sejenisnya. Juga lapangan merdeka dan sekitarnya.

"Percuma kalau tempat wisata kita tutup dan lapangan merdeka kita buka, nanti kerumunannya berpindah ke situ," tegasnya.

Baca juga: Harus Memiliki Ketrampilan Mendaki untuk Mengunjunginya, Ini Tempat Wisata Paling Berbahaya di Dunia

Baca juga: Akibat Covid-19, Pusat Wisata Religi Masjid Terapung Selambai Bontang Belum Bisa Rampung Tahun 2020

Baca juga: Ekowisata Mangrove Center Graha Indah Balikpapan, Cara Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19

Sebagai infirmasi, penutupan sejumlah objek wisata dan hiburan itu akan berlaku mulai tanggal tanggal 24, 25 dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021.

Pemerintah Kota Balikpapan meminta agar pelaku usaha, pihak pengelola tempat, serta fasilitas umum dapat mematuhi aturan itu.

Sebab, tempat tersebut sangat berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat. Terutama pada saat perayaan natal dan tahun baru.

(TribunKaltim.co/ Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved