2 Terpidana Kasus Suap Mantan Bupati Kutim Ismunandar Dilimpahkan KPK ke Lapas Bontang dan Tangerang
Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto, dua terdakwa rekanan swasta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) yang sudah menjalani serangkaian p
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto, dua terdakwa rekanan swasta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) yang sudah menjalani serangkaian proses persidangan, telah diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Pada waktu itu, tepat Senin (30/11/2020) sore, kedua kontraktor ini dijatuhi hukuman pidana, lantaran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap atau gratifikasi kepada lima pejabat tinggi Pemkab Kutim.
Termasuk memberi sogokan (gratifikasi) pada Bupati Kutim Nonaktif Ismunandar, sebagaimana dalam dakwaannya.
Kedua terpidana ini, sejak perkaranya diputuskan di PN Samarinda, sempat menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DKI Jakarta.
Namun kini, KPK telah melimpahkan kedua terpidana guna menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bontang dan Tangerang.
Baca juga: Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Simak Kesaksian 2 Orang yang Dihadirkan
Baca juga: Sidang Perdana di PN Tipikor Samarinda, Mantan Bupati Kutim Ismunandar Minta Sidang Tatap Muka
Kepastian penahanan keduanya usai diadili sebagai pesakitan disampaikan dalam rilis resmi tertulis KPK yang diterima Tribunkaltim.co dari Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, ketika dikonfirmasi Selasa (22/12/2020) dini hari tadi.
Ali Fikri menyatakan, bahwa Jaksa Eksekusi telah memindahkan terpidana Aditya Maharani Yuono ke Lapas Klas IIA Tangerang, guna menjalani masa hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan dikurangi selama berada dalam tahanan.
"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 30 November 2020 atas nama terpidana Aditya Maharani Yuono, pada Rabu 16/12/2020 dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang, untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Di dalam amar putusan, Majelis Hakim telah mengadili perkara ini.
Selain menjatuhkan hukuman kurungan penjara, terpidana Aditya Maharani Yuono juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair 4 bulan kurungan.
"Untuk denda tersebut telah selesai dibayarkan oleh yang bersangkutan,” ucap Ali Fikri.
Selanjutnya Ali Fikri juga menjelaskan, KPK juga telah melaksanakan atas putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 25 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 30 November 2020, atas nama terpidana Deki Aryanto, ia akan dilimpahkan penahanannya ke Lapas Klas II Bontang, untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan.
Terpidana juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan denda tersebut telah selesai dibayarkan oleh yang bersangkutan.
Diberitakan sebelumnya, kedua terpidana ini dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan suap (gratifikasi) kepada terdakwa Ismunandar, mantan Bupati Kutai Timur dan Istrinya Encek UR Firgasih yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim.
Baca juga: Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Pembacaan Vonis 2 Rekanan, Hukuman Berbeda
Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Mengakui Perbuatan Sambil Menangis
Serta menyeret tiga nama pejabat setingkat kepala dinas di lingkup Pemkab Kutim, di antaranya Musyaffa, Kepala Bapenda; Suriansyah, Kepala BPKAD dan Aswandini, Kepala Dinas PU.