Natal dan Tahun Baru
Natal dan Tahun Baru di Malinau, Kapolres AKBP Agus Nugraha Larang Pesta Kembang Api
Kapolres Malinau, AKBP Agus Nugraha melarang diadakan pesta kembang api jelang perayaan malam tahun baru 2021 di Kabupaten Malinau.
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Kapolres Malinau, AKBP Agus Nugraha melarang diadakan pesta kembang api jelang perayaan malam tahun baru 2021 di Kabupaten Malinau.
Pesta kembang api yang rutin diadakan warga Malinau menyambut tahun baru selain berbahaya juga dilarang karena mengundang kerumunan.
Baca juga: Apel Pasukan Operasi Lilin Mahakam 2020, Polres Kutai Barat Jamin Keamanan Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, BKP Tarakan Perketat Pengawasan Tol Laut
Baca juga: Wawali Samarinda Ingatkan Soal Prokes Agar tak Muncul Klaster Baru di Momen Natal dan Tahun Baru
Menurut Agus, walaupun ada aturan mengenai jenis kembang api yang dibenarkan, namun pihaknya tetap melarang pesta kembang api.
"Memang ada jenis kembang api yang dibenarkan. Tapi kami upayakan tidak ada pesta kembang api, karena itu mengundang kerumunan," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Senin (21/12/2020).
Langkah yang akan dilakukan oleh Polres Malinau untuk mencegah hal tersebut selain secara persuasif, meminta kerja sama masyarakat juga dengan penertiban.
Agus menjelaskan, jelang perayaan natal dan tahun baru, pihaknya akan melakukan pemeriksaan di tempat-tempat penjualan petasan dan kembang api.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Kaltara Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Kayan 2020
Baca juga: NEWS VIDEO Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Kaltara Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Kayan 2020
Baca juga: Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, Jumlah Penumpang di Bandara Kalimarau Berau Meningkat
"Kita minta kerja sama masyarakat Malinau supaya tidak mengadakan pesta keramaian termasuk pesta kembang api. Nanti juga kami akan razia kembang api dan petasan," katanya.
Menurut Agus, spesifikasi kembang api yang dibenarkan adalah yang berukuran di bawah dua inci.
Baca juga: Berita Terkini Kaltara
Kendati demikian, pihaknya tetap melarang pelaksanaannya dengan alasan protokol kesehatan Covid-19.
"Kembang api di atas dua inci itu dilarang karena alasan keamanan. Tapi kita upayakan yang lain juga dilarang, karena alasan protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.
( TribunKaltara.com / Mohammad Supri )