Natal dan Tahun Baru
Natal dan Tahun Baru di Penajam Paser Utara, Pemkab Minta Tempat Hiburan Ditutup
Sebagai upaya mengantisipasi adanya penyebaran virus Covid-19 saat menyambut Hari Natal dan Tahun Baru 2021.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sebagai upaya mengantisipasi adanya penyebaran virus covid-19 saat menyambut Hari Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan surat edaran yang tertuan dalam Surat edaran nomor : 300.1/-/Tu-Pimp/297/Pem.
Dalam isi Surat Edaran tersebut, Pemerintah PPU meminta secara tegas kepada seluruh pelaku usaha, pengelola, penanggung jawab tempat, tempat hiburan dan fasilitas umum di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur agar menutup sementara kegiatannya.
Hal itu tertuang dalam poin keempat dalam surat edaran itu, sebab, fasilitas umum dan tempat hiburan berpotensi besar menimbulkan kerumunan masyarakat atau berkumpulnya masyarakat apalagi di hari Natal dan Tahun Baru 2020.
Maka dari itu Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud, berharap pelaku usaha atau pengelola, penanggung jawab tempat dan tempat hiburan.
Baca juga: Cegah Covid-19, Kapolres Penajam Paser Utara Imbau Masyarakat Liburan Tahun Baru di Rumah Saja
Baca juga: Rotasi Pejabat di Penajam Paser Utara, Bupati Abdul Gafur Masud: Harap Tahun Depan Tidak Ada Lagi
Baca juga: 52 Ribu Siswa di Penajam Paser Utara Akan Menerima Seragam Gratis Dalam Waktu Dekat
Baca juga: DLH Penajam Paser Utara Targetkan Tahun Ini 100 Bank Sampah Aktif
Serta fasilitas umum untuk menutup sementara kegiatannya pada tanggal 24 Desember hingga 27 Desember.
Kemudain lanjut pada 31 Desember 2020 dan terakhir 1 Januari 2020.
"Hal ini dilakukan guna pengamanan dan penegakan protokol kesehatan dalam rangka penyelenggaraan hari natal dan tahun baru 2021 dalam kondisi pandemi covid-19," kata AGM, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: PDAM Penajam Paser Utara Sudah Segel 200 Pelanggan Karena Tagihan Air Menunggak
Baca juga: Kabupaten Penajam Paser Utara Masuk 100 Besar Kasus Stunting di Indonesia
Selain itu juga, pemerintah melarang masyarakat khusunya PPU untuk tidak menggelar perayaan tahun baru, serta merayakan hari Natal tidak dengan jumlah banyak orang agar mengurangi resiko penyebaran Corona atau covid-19.
10 Cara Pencegahan Virus Corona
1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.
Natal dan Tahun Baru
TribunKaltim.co
Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
Berita PPU Terkini
Berita PPU Hari Ini
Abdul Gafur Masud
Bupati AGM
PPU
Berita Terkini Kalimantan
Posko Natal dan Tahun Baru di Bandara SAMS Ditutup, Angkasa Pura Catat Zero Incident dan Accident |
![]() |
---|
Harga Sembako di Samarinda, Masuk Tahun 2021, Cabai Pasar Segiri Melonjak Rp 10 Ribu per Kg |
![]() |
---|
Libur Tahun Baru 2021, Tempat Wisata di Kutim Ditutup Sementara |
![]() |
---|
Malam Tahun Baru di Samarinda, Digelar Razia, LPJU Hingga Lampu Tematik Jembatan Dipadamkan |
![]() |
---|
Malam Tahun Baru, Arus Lalu-lintas Simpang Plaza Balikpapan Lancar, Kepadatan Berlangsung Satu Jam |
![]() |
---|