Rabu, 29 April 2026

Natal dan Tahun Baru

Natal dan Tahun Baru di Penajam Paser Utara, Pemkab Minta Tempat Hiburan Ditutup

Sebagai upaya mengantisipasi adanya penyebaran virus Covid-19 saat menyambut Hari Natal dan Tahun Baru 2021.

Tayang:
Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud, berharap pelaku usaha atau pengelola, penanggung jawab tempat dan tempat hiburan ditutup saat Natal dan Tahun Baru lantaran masih pandemi Corona. TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sebagai upaya mengantisipasi adanya penyebaran virus covid-19 saat menyambut Hari Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan surat edaran yang tertuan dalam Surat edaran nomor : 300.1/-/Tu-Pimp/297/Pem.

Dalam isi Surat Edaran tersebut, Pemerintah PPU meminta secara tegas kepada seluruh pelaku usaha, pengelola, penanggung jawab tempat, tempat hiburan dan fasilitas umum di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur agar menutup sementara kegiatannya.

Hal itu tertuang dalam poin keempat dalam surat edaran itu, sebab, fasilitas umum dan tempat hiburan berpotensi besar menimbulkan kerumunan masyarakat atau berkumpulnya masyarakat apalagi di hari Natal dan Tahun Baru 2020.

Maka dari itu Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud, berharap pelaku usaha atau pengelola, penanggung jawab tempat dan tempat hiburan.

Baca juga: Cegah Covid-19, Kapolres Penajam Paser Utara Imbau Masyarakat Liburan Tahun Baru di Rumah Saja

Baca juga: Rotasi Pejabat di Penajam Paser Utara, Bupati Abdul Gafur Masud: Harap Tahun Depan Tidak Ada Lagi

Baca juga: 52 Ribu Siswa di Penajam Paser Utara Akan Menerima Seragam Gratis Dalam Waktu Dekat

Baca juga: DLH Penajam Paser Utara Targetkan Tahun Ini 100 Bank Sampah Aktif

Serta fasilitas umum untuk menutup sementara kegiatannya pada tanggal 24 Desember hingga 27 Desember.

Kemudain lanjut pada 31 Desember 2020 dan terakhir 1 Januari 2020.

"Hal ini dilakukan guna pengamanan dan penegakan protokol kesehatan dalam rangka penyelenggaraan hari natal dan tahun baru 2021 dalam kondisi pandemi covid-19," kata AGM, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: PDAM Penajam Paser Utara Sudah Segel 200 Pelanggan Karena Tagihan Air Menunggak

Baca juga: Kabupaten Penajam Paser Utara Masuk 100 Besar Kasus Stunting di Indonesia

Selain itu juga, pemerintah melarang masyarakat khusunya PPU untuk tidak menggelar perayaan tahun baru, serta merayakan hari Natal tidak dengan jumlah banyak orang agar mengurangi resiko penyebaran Corona atau covid-19.

10 Cara Pencegahan Virus Corona

1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.

2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.

3. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).

4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.

5. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut (segitiga wajah).

6. Gunakan masker secara benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau berada di tempat umum.

Pemakaman pasien laki-laki (BPN 2060), berusia 57 tahun, meninggal dunia pada 07 September 2020 jam 12.09 di RS Siloam dimakamkan di TPU KM 15.
Pemakaman pasien laki-laki (BPN 2060), berusia 57 tahun, meninggal dunia pada 07 September 2020 jam 12.09 di RS Siloam dimakamkan di TPU KM 15. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)
Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved