Desember 2020, Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Klik eform.bri.co.id, Cara Cairkan BPUM agar tak Diblokir

Bulan Desember 2020, Cek BLT UMKM Rp 2,4 juta, klik link eform.bri.co.id, cara pencairan BPUM agar tak diblokir.

Editor: Amalia Husnul A
Instagram kemenkopukm
Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) atau BLT UMKM Rp 2,4 juta. Bulan Desember 2020, Cek BLT UMKM Rp 2,4 juta, klik link eform.bri.co.id, cara pencairan bantuan UMKM agar tak diblokir.  

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Baca juga: Hasil Pilkada Balikpapan Digugat, Muncul Peluang Pemungutan Suara Ulang?

Baca juga: UPDATE! Kasus Video 19 Detik, Polisi Tetapkan 2 Tersangka, Forensik Belum Terang, Panggil Gisel Lagi

(Tribunnews.com/Yurika, Kompas.com/Elsa Catriana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Penerima BLT UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Simak Syarat Dapat BPUM Rp 2,4 Juta

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved