Hasil Pilkada Balikpapan Digugat, Muncul Peluang Pemungutan Suara Ulang?
Pilkada Kota Balikpapan berpeluang untuk dilakukan pemungutan suara ulang, jika hasil gugatan dikabulkan MK. Seperti diberitakan sebelumnya, hasil re
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
Namun, ketika perkara ini ditolak atau didismisal, maka lima hari setelah putusan dismisal itu KPU sudah dapat menetapkan calon terpilih.
Kemudian dilanjutkan dengan proses bersurat permohonan untuk dilantik kepada gubernur.
Menurutnya, gugatan seperti ini bukan perkara baru bagi KPU Balikpapan.
Baca juga: Siap Hadapi Gugatan Paslon Pilkada Malinau Jhonny-Muhrim, KPU Siapkan Kuasa Hukum
Baca juga: KIPP Gugat KPU Balikpapan ke Mahkamah Konstitusi, Tuntut Hasil Pilkada Dibatalkan
Baca juga: Hasil Pilkada Digugat ke Mahkamah Konstitusi, KPU Balikpapan Justru Beri Respon Positif
Di tahun 2015, keputusan KPU juga digugat.
"Bahkan lengkap waktu itu. Mulai dari Bawaslu, PTUN, MA, MK, kepolisian. Kita sudah pengalaman," ujarnya.
Jika perkara penghitungan suara yang memenangkan pasangan Rahmad Masud - Thohari Azis itu dikabulkan MK, maka KPU Kota Balikpapan segera membentuk tim internal untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Untuk menentukan siapa penasihat hukumnya. Kemudian berkoordinasi, kita mengkaji dalil-dalilnya, kalau ada perbaikan, apa yang diperbaiki. Kemudian ke KPU RI, untuk konsolidasi internal dulu," ucapnya.
(TribunKaltim.co/Miftah Aulia)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kpu-kota-balikpapan-menyelesaikan-rapat-pleno-terbuka-rekapitulasi-dan-penetapan-hasil.jpg)