Breaking News

Pilkada Kutim

8 Tersangka Kasus Pilkada Kutim Ditangkap, Motif Menambah Suara Paslon Saat 9 Desember

Delapan tersangka dalam kasus Pilkada 2020 di Kabupaten Kutai Timur ditangkap Kepolisian Resort Kutai Timur oleh Tim Macan.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DINI ANGGITA SUMANTRI
Tersangka dalam kasus Pilkada 2020 di Kabupaten Kutai Timur ditangkap Kepolisian Resort Kutai Timur oleh Tim Macan dan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Kamis (24/12/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA - Delapan tersangka dalam kasus Pilkada 2020 di Kabupaten Kutai Timur ditangkap Kepolisian Resort Kutai Timur oleh Tim Macan dan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Kamis (24/12/2020).

Sebanyak 8 tersangka yang ingin menambah suara, salah satu pasangan calon (Paslon) nekat sebab diiming-imingi uang.

Kejadian itu terjadi pada 9 Desember saat proses pencoblosan.

DS merupakan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS 78 di Jalan Margo Santoso RT 19.

Baca juga: Hasil Pleno Pilkada Kutim, AS-KB Unggul dengan Meraih 71.797 Suara

Baca juga: NEWS VIDEO Jelang Pengetukan Palu Rapat Pleno Pilkada Kutim, Ratusan Massa Terlibat Kerusuhan

Baca juga: Hasil Pilkada Kutim 2020, Proses Penghitungan Suara, Saksi Paslon 1 Mengamuk dalam Rapat Pleno

Baca juga: Ketua Pemenangan Paslon Urut 1 Nasruddin Nilai Banyak Pelanggaran di Pilkada Kutim

Sedangkan NG ialah sesepuh di lingkungan tersebut.

Lalu, terdapat tersangka SM yang merupakan pemberi fasilitas dari kegiatan tersebut.

5 tersangka lain PR,SP,SE,SI,YG merupakan kuli bangunan yang diiming-imingi uang sebesar Rp 100.000 yang didapat seusai mencoblos.

"Tersangka NG dan DS memberi surat undangan C.KWK sebanyak 50 lembar pada tersangka lain untuk mencoblos paslon urut 3," ucap Kepala Kepolisian Resort Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko

"Surat undangan C.KWK itu diberi DS pada NG di Jalan Margo Santoso RT 19 tak jauh dari lokasi TPS 78," ujar AKBP Welly Djatmoko

Surat undangan C.KWK lalu dibagikan oleh NG dan SM pada PR,SP,SE,SI,YG di tempat lain.

Ketika dibagikan SM meminta untuk mencoblos nomor urut 3

Selain itu, 5 tersangka ini bukan terdaftar sebagai warga Jalan Margo Santoso.

PR,SP,SE,SI,YG dibawa dengan mobil untuk mencoblos di TPS 78.

Baca juga: Tengok Penampakan TPS Calon Wakil Bupati Kasmidi Bulang di Pilkada Kutim 2020

Baca juga: Panwascam Diaktifkan Kembali, Bawaslu Kutai Timur Nyatakan Siap Awasi Proses Pilkada Kutim

Baca juga: NEWS VIDEO Kali Kedua Nyoblos di Pilkada Kutim, Kasmidi Bulang Anggap Tak Ada Beda, Optimis Menang!

Sesampai di TPS 78, NG sempat menyapa Linmas yang berjaga untuk sekedar menanyakan kabar.

"NG memang terdaftar untuk memberikan hak suaranya di TPS tersebut," kata AKBP Welly Djatmoko

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved