Aziz Yanuar Tak Tinggal Diam, Sorot Pernyataan Mahfud MD Soal Kriminalisasi Ulama, Bukti Dibongkar

Aziz Yanuar tak tinggal diam, sorot pernyataan Mahfud MD soal kriminalisasi ulama, bukti dibongkar

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar dan Menkopolhukam Mahfud MD 

Baca juga: Refly Harun Sindir Sikap Prabowo Sejak Gabung Jokowi, Lupa Pernah Didukung FPI, GNPF Ulama, PA 212

Mahfud MD kemudian menyebut Bahar bin Smith.

Mahfud MD melanjutkan, Bahar, dihukum buka karema menghina Presiden atau mengolok-olok pemerintah.

Apalagi, lanjut dia, karena berdakwah.

Mahfud menegaskan Bahar dihukum karena melakukan penganiayaan berat yang korbannya jelas.

"Rizieq Shihab?

Dia tak pernah dihukum atau ditersangkakan karena politik atau kehabibannya.

Tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum," kata Mahfud MD.

Mahfud pun melanjutkan dengan nama Nur Sugik atau Gus Nur.

Mahfud kemudian menyebut Nur telah melakukan ujaran kebencian secara terbuka dan "bukan ulama".

"Ayo, sebut satu saja kalau ada ulama yang dikriminalisasi.
Ketahuilah, mereka yang dihukum itu karena tindak pidana, bukan karena ulama.

Masa' melakukan kejahatan tidak dihukum?" kata Mafud.

Baca juga: Unik, Romantis, Kumpulan Ucapan Selamat Natal 2020, Cocok Jadi Caption Foto Natal, Share di WhatsApp

Di Indonesia, kata Mahfud MD, tidak ada Islamofobia.

Pejabat politik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI/Polri, kata Mahfud, sebagian besar adalah orang-orang Islam yang tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada Islamofobia di sini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved