Habib Rizieq Cukur Botak di Penjara, Pakai Alat dan Pisau Sendiri, FPI: Biasa Plontos di Arab Saudi
Habib Rizieq cukur rambut botak di penjara, pakai alat dan pisau sendiri, kuasa hukum FPI sebut biasa plontos di Arab Saudi.
Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca juga: VIRAL! PTPN VIII Somasi Pesantren Habib Rizieq, Dari Balik Penjara Imam FPI: Kami Tak Merampas Tanah
Baca juga: Keluarga 6 Laskar FPI Mengundurkan Diri Jadi Saksi, Bareskrim Polri: Itu Diperbolehkan Secara Hukum
Baca juga: Refly Harun Sindir Sikap Prabowo Sejak Gabung Jokowi, Lupa Pernah Didukung FPI, GNPF Ulama, PA 212
Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.
Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.
Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.
"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.
"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.

Kini, Habib Rizieq Shihab pun kembali menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Komnas HAM Periksa Jenderal Polisi, Cocokkan Temuan: Senjata Api Hingga Rekaman Suara Anggota FPI
Baca juga: UPDATE! Misteri Pemilik Senjata Api Kasus Tembak 6 Anggota FPI Terkuak, Polisi Tahu Asal Usul Pistol
Baca juga: Hasil Investigasi Komnas HAM Mulai Terkuak, Periksa Senjata-Mobil Milik Polisi & Laskar Khusus FPI
"Sudah keluar (status) tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya, Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Menurut Andi, saat ini Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Habib Rizieq Legowo jadi Tersangka
Habib Rizieq legowo jadi tersangka, tantang laporkan juga dia di daerah, hanya satu permintaan HRS.