Penanganan Covid

Perbedaan Rapid Test Antigen dengan Antibodi dan Test PCR Swab Beserta Ketentuan Biaya

Pemerintah baru saja menetapkan aturan pelaku perjalanan untuk melampirkan surat hasil rapid test antigen dalam rangka pengendalian penularan covid-19

Editor: Samir Paturusi
(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi-Pemerintah baru saja menetapkan aturan pelaku perjalanan untuk melampirkan surat hasil rapid test antigen dalam rangka pengendalian penularan covid-19 di momen liburan Natal dan Tahun Baru 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO-Pemerintah baru saja menetapkan aturan pelaku perjalanan untuk melampirkan surat hasil rapid test antigen dalam rangka pengendalian penularan covid-19 di momen liburan Natal dan Tahun Baru 2021.

Lantas apa perbedaan rapid test antigen dengan rapid test antibodi dan PCR?

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan covid-19 RS Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), dr Tonang Dwi Ardyanto menyebut ketiga tes tersebut memiliki fungsi masing-masing.

Baca juga: Gubernur Isran Noor Tegaskan Tolak Warga yang Ingin ke Kaltim Tanpa Miliki Rapid Test Antigen

Baca juga: Jembatan Sebulu Ambruk, Bupati Kukar Edi Damansyah Perintahkan Bangun Jembatan Alternatif

Baca juga: 8 Tersangka Kasus Pilkada Kutim Ditangkap, Motif Menambah Suara Paslon Saat 9 Desember

Tonang menyebut, rapid test antigen atau juga disebut rapid test antigen-swab ini digunakan untuk mendeteksi protein yang dimiliki virus penyebab covid-19 di dalam tubuh manusia.

"Antigen ini dipakai dalam situasi kita tidak bisa mengakses tes PCR (Polymerase Chain Reaction)," ungkap Tonang dalam program Overview Tribunnews.com, Kamis (24/12/2020).

Rapid test antigen ini dilakukan dengan menggunakan metode usap atau swab.

Sedangkan rapid test antibodi menggunakan metode sampel darah.

"Rapid test antigen bisa menjadi alternatif PCR, misal periksanya susah atau waktu tunggunya lama," ujar Tonang.

Adapun aturan rapid test antigen ini disebut Tonang sudah mulai direkomendasikan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada pertengahan Juni 2020 lalu.

"Lebih tegas lagi muncul lagi rekomendasi pada September, kemudian pada 16 Desember ada guideline dari WHO (untuk menggunakan rapid test antigen)," ungkap Tonang.

Baca juga: Cegah Lonjakan Covid-19 usai Libur Panjang, Gubernur Syaratkan Orang Masuk Kaltim Rapid Antigen

Baca juga: Pemerintah Siapkan Tata Cara Vaksinasi Covid-19, Pemanggilan Lewat SMS/WA dari BPJS Kesehatan

Tonang menyebut rapid test antigen memiliki tujuan yang sama dengan tes PCR.

"Tujuannya untuk mengetahui apakah orang itu sedang terinfeksi virus, ada virusnya, dan berpotensi menular," ungkapnya.

Tes PCR, ungkap Tonang, memiliki sensitifitas yang bagus untuk mendeteksi virus.

Namun membutuhkan waktu, biaya, mesin, dan keterampilan yang lebih.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved