Soal Hasil Rapid Test Antigen atau PCR, Wagub Hadi Mulyadi: Silahkan Pilih Salah Satunya
Hasil tes tersebut digunakan sebagai salah satu persyaratan masuk ke wilayah Kaltim selama libur Natal maupun Tahun Baru.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan surat edaran untuk wajib menunjukkan hasil rapid test antigen atau antibodi maupun tes swab PCR.
Hasil tes tersebut digunakan sebagai salah satu persyaratan masuk ke wilayah Kaltim selama libur Natal maupun Tahun Baru.
Namun masyarakat maupun warganet menanyakan persyaratan tersebut.
Baca juga: Gubernur Isran Noor Tegaskan Tolak Warga yang Ingin ke Kaltim Tanpa Miliki Rapid Test Antigen
Baca juga: Jembatan Sebulu Ambruk, Bupati Kukar Edi Damansyah Perintahkan Bangun Jembatan Alternatif
Baca juga: 8 Tersangka Kasus Pilkada Kutim Ditangkap, Motif Menambah Suara Paslon Saat 9 Desember
Mayoritas menanyakan apakah harus menunjukkan semuanya ataupun salah satu hasil tes tersebut.
Sebab dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim nomor 440/7874/0641-II/B.Kesra bagian b mengatakan, bagi pelaku perjalanan udara ke Kaltim wajib menunjukkan kedua tes tersebut.
Hal tersebut berlaku ketika berada di wilayah Kaltim ataupun perjalanan antar daerah di Kaltim.
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Jumat (25/12/2020), mengatakan tidak perlu menunjukkan hasil keduanya.
Jika ingin berangkat ataupun berangkat ke seluruh wilayah yang ada di Kaltim hanya perlu membawa salah satu hasil tes.
Baca juga: Gubernur Isran Noor Tegaskan Tolak Warga yang Ingin ke Kaltim Tanpa Miliki Rapid Test Antigen
Baca juga: Pemkab Malinau Keluarkan Edaran Wajib Rapid Test Bagi Pelaku Perjalanan Baik Darat, Laut dan Udara
"Setahu saya itu salah satunya," ucapnya.
Senada dengan Hadi Mulyadi, Sekdaprov Kaltim Muhammad Sa'bani mengatakan untuk ke wilayah Kaltim hanya perlu menunjukkan salah satu saja.
Namun jika hasil tes rapid reaktif maka perlu penanganan tes berikutnya seperti tes swab.
Jika hasil tes swab negatif dan suratnya telah keluar maka diperbolehkan untuk masuk ke area Kaltim.
"Salah satu saja antigen atau PCR saja itu," ucapnya.
Sementara untuk ke Antar daerah di Kaltim diserahkan oleh kebijakan pemerintah Kabupaten Kota.
Walikota maupun Bupati diberikan kebijakan untuk memilih salah satu atau keduanya saat masyarakat masuk ke dalam daerah masing-masing.
"Itu (kebijakan) masing-masing Kota," ucapnya.
Baca juga: Tes Antigen di Kukar, Berikut Rincian Harga dan Penjelasannya, Beda Dengan Rapid Test
Baca juga: Peringati Hari Ibu, TP PKK Kutai Kartanegara Gelar Rapid Test Gratis Bagi Perempuan
Sebelumnya Gubernur Isran Noor mengeluarkan Surat Edaran Gubernur nomor 440/7874/0641-II/B Kesra.
Surat Edaran tersebut berisi tentang anjuran pelaksanaan selama libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Isran Noor menegaskan akan memberikan sanksi bagi pemilik restoran, kafe, hotel ataupun tempat hiburan yang tidak taat mematuhi protokol kesehatan.
"Yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan Gubernur nomor 48 tahun 2020 dan perundangundangan lainnya," tegas Isran Noor dikutip dari siaran pers pemprov Kaltim, Kamis (24/12/2020).
Sementara itu pihak membuat kebijakan terkait perjalanan luar daerah menuju Kaltim.
Baca juga: Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Ini Harga Rapid Test Antigen di Stasiun Gubeng Surabaya
Baca juga: Daftar Lengkap Biaya Rapid Test Antigen Untuk Perjalanan, Pulau Jawa dengan Luar Jawa Berbeda
Kebijakan tersebut berupa menunjukkan Surat hasil tes rapid ataupun swab antigen ketika masuk ke Kaltim. Hasil tes tersebut harus negatif.
Jika tidak maka pihaknya tidak segan-segan akan menolak siapapun yang masuk ke dalam Kaltim. Surat tersebut paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
(TribunKaltim.Co/Jino Prayudi Kartono)