Ketua DPR Era SBY Kirim WA Menyentuh ke Mahfud MD, Soal Somasi Ponpes Habib Rizieq, Cek Balasannya
Ketua DPR era SBY, Marzuki Alie mengirim pesan whatsapp menyentuh ke Menko Polhukam Mahfud MD, isinya menyinggung somasi ponpes asuhan Habib Rizieq
TRIBUNKALTIM.CO - Ketua DPR era SBY, Marzuki Alie mengirim pesan whatsapp menyentuh ke Menko Polhukam Mahfud MD, isinya menyinggung soal somasi ponpes asuhan Habib Rizieq di Megamendung.
Balasan pesan dari Mahfud MD tak diduga.
Mahfud mengaku tak begitu paham urusan tanah itu, lantaran tak pernah mengikuti kasusnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini baru tahu sejak berita soal somasi muncul di publik.
Mahfud berjanji membantu memproporsionalkan kasus tersebut.
Baca juga: Pengamat: Kabinet Baru Jokowi Mewah! 6 Capres 2024 Ngumpul, Dari Prabowo, Sandiaga, Risma, Airlangga
Baca juga: FPI Kukuh Kasus Habib Rizieq Contoh Kriminalisasi Ulama Era Jokowi, Azis Bantah Pendapat Mahfud MD!
Baca juga: Aziz Yanuar Tak Tinggal Diam, Sorot Pernyataan Mahfud MD Soal Kriminalisasi Ulama, Bukti Dibongkar
Mantan Ketua DPR Marzkuki Alie tidak terima bila tanah yang saat ini digunakan oleh Markaz Syariah pimpinan Rizieq Shihab akan diambil oleh negara.
Sementara pada saat yang sama banyak tanah HGU justeru dikuasai konglomerat bahkan dijadikan Land Bank.
Politisi Demokrat ini pun mengirimkan pesan melalui Whatsapp kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Dalam pesannya, Marzuki Alie memohon kepada Mahfud MD untuk berpihak pada keadilan dan meminta agar asset milik HRS yang sangat bermanfaat bagi umat tersebut tidak turut dihabisi.

”Tanah HGU yang terlantar bisa digarap oleh orang lain.
HGU nya bisa dibatalkan.
Kalau PTPN ini diakomodir dan dibenarkan penegak hukum, maka banyak HGU yang dimiliki konglomerat dan ditelantarkan oleh pemilik hak karena dijadikan Land Bank, tidak dapat dimanfaatkan rakyat.
Rakyat akan dipidana.
Dan ini akan menjadi kasus besar, karena banyak rakyat yang tidak punya lahan menggarap tanah HGU yang ditelantarkan,” kata Marzuki Alie.
Berikut surat Marzuki melalui pesan percakapan:
Assalamualaikum wrwb,
Prof Mahfud MD, Menkopolhukam.
Bismillah, ini suara hati, disampaikan kepada penguasa negeri ini, lewat saudaraku Prof Mahfud.
Tanah HGU Mega Mendung yg dimanfaatkan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk pesantren, adalah tanah negara HGU yang sudah puluhan tahun digarap rakyat.
Kemudian dibebaskan oleh HRS dengan mempergunakan dana ummat termasuk dana HRS sekeluarga.
Tanah tsb dibebaskan dan diwakafkan untuk kepentingan pendidikan.
Baca juga: Sandiaga Uno Blak-blakan Soal Menparekraf, Ditarget Jokowi 1 Tahun untuk Wisata Prioritas: Berat
Baca juga: Indonesia Ditawari Donald Trump Rp 28 Triliun Berdamai dengan Israel, Kemenlu Bocorkan Sikap Jokowi
Baca juga: Jenderal Polisi Berburu Hati Jokowi, Pengganti Kapolri Idham Azis Tergantung Rekomendasi 2 Institusi
Saat ini tanah itu digugat kembali oleh PTPN, terlepas apakah itu ide direksi atau ada pesan khusus dari kekuasaan, tp tanah itu bermanfaat untuk ummat.
HRS ada kesalahan, bahasa terlalu kasar dalam berdakwah, apakah itu dibenarkan atau salah, saya bukan ahlinya untuk mendebatkan.
Saya memohon, demi kepentingan ummat, HRS boleh dihukum kalau dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tp assets yang bermanfaat untuk ummat sebaiknya jangan turut dihabisi.
Terus terang hati ini sangat tidak terima, pdahal banyak koruptor, assetsnya tidak dihabisi, justru hidup enak di penjara, keluar kembali hidup mewah.
Belum lagi jutaan ha yang dikuasai konglomerat, pasti banyak pelanggaran hukum di dalamnya.
Baca juga: Bansos Covid-19 Era Risma Bakal Beda di Januari 2021, Kaget Uang di Kemensos: Duitnya Buanyak Sekali
Baca juga: BLAKBLAKAN! Juliari Batubara Sebut Jokowi Tak Salah Pilih Risma, Buka Suara Soal Gibran Rakabuming
Baca juga: Dipilih Jadi Menteri Jokowi, Sandiaga Uno Intip Peluang Hidupkan Kembali Program OK OCE
SBY sendiri saya kritik, krn membiarkan konglomerat2 itu menguasai lahan yang ratusan ribu ha, dengan alasan mereka mendapatkan sesuai aturan, tp aturan tanpa melihat keadilan, maka aturan itu dzolim.
Mohon prof, dengan amanah kekuasaan saat ini, berpihaklah sedikit demi keadilan, yang dirasakan semakin sulit di negeri ini.
Semua bisa berargumentasi bahwa hukum ditegakkan, tp hati nurani kita pasti berbicara tentang benar dan salah.
Mohon maaf, klo tidak berkenan, wa ini dihapus saja, tp bila tersentuh utk berbuat, saya berdoa semoga Allah akan menolong siapapun yang berbuat dengan niat baik dan ikhlas. Wass MA.

Menanggapi surat tersebut, Mahfud MD pun berterimakasih dan akan mendudukan persoalan.

"Saya sendiri tak begitu paham urusan tanah itu krn tak pernah mengikuti kasusnya. Ini baru tahu juga setelah disomasi. Nanti saya bantu utk memproporsionalkannya,” jawab Mahfud MD.
Silakan Ambil, Tapi Ganti Rugi
Front Pembela Islam (FPI) memberikan klarifikasi terkait somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait lahan yang digunakan pondok pesantren FPI.
Menurut FPI, tanah yang digunakan sebagai Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor tersebut, merupakan lahan yang dibeli oleh Habib Rizieq Shihab.
"Pihak Habib Rizieq dan Markas Syariah membeli over garap, membeli dari penggarap.
Itu dibeli dari uang masyarakat, uang umat, uang saudara-saudara beliau (Habib Rizieq), uang jamaah beliau, uang beliau juga dan asetnya diperuntukkan untuk umat," jelas Aziz Yanuar.

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan lahan tersebut diklaim penggarap tidak dikelola oleh PTPN VIII selama 30 tahun.
Ia menyebut proses kepemilikan lahan itu tetap sesuai pada peraturan perundang-undangan dengan biaya berasal dari Rizieq dan dana umat.
Pihaknya mempersilakan lahan diambil negara dengan syarat adanya kesepakan ganti rugi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul https://www.kompas.tv/article/133265/markaz-syariah-rizieq-shihab-disomasi-mantan-ketua-dpr-marzuki-alie-kirim-wa-ke-mahfudmd?page=all