Ketua DPR Era SBY Kirim WA Menyentuh ke Mahfud MD, Soal Somasi Ponpes Habib Rizieq, Cek Balasannya

Ketua DPR era SBY, Marzuki Alie mengirim pesan whatsapp menyentuh ke Menko Polhukam Mahfud MD, isinya menyinggung somasi ponpes asuhan Habib Rizieq

Kolase Tribunkaltim.co
Ketua DPR era SBY, Marzuki Alie mengirim pesan whatsapp menyentuh ke Menko Polhukam Mahfud MD, isinya menyinggung soal somasi ponpes asuhan Habib Rizieq di Megamendung. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua DPR era SBY, Marzuki Alie mengirim pesan whatsapp menyentuh ke Menko Polhukam Mahfud MD, isinya menyinggung soal somasi ponpes asuhan Habib Rizieq di Megamendung.

Balasan pesan dari Mahfud MD tak diduga. 

Mahfud mengaku tak begitu paham urusan tanah itu, lantaran tak pernah mengikuti kasusnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini baru tahu sejak berita soal somasi muncul di publik.

Mahfud berjanji membantu memproporsionalkan kasus tersebut.

Baca juga: Pengamat: Kabinet Baru Jokowi Mewah! 6 Capres 2024 Ngumpul, Dari Prabowo, Sandiaga, Risma, Airlangga

Baca juga: FPI Kukuh Kasus Habib Rizieq Contoh Kriminalisasi Ulama Era Jokowi, Azis Bantah Pendapat Mahfud MD!

Baca juga: Aziz Yanuar Tak Tinggal Diam, Sorot Pernyataan Mahfud MD Soal Kriminalisasi Ulama, Bukti Dibongkar

Mantan Ketua DPR Marzkuki Alie tidak terima bila tanah yang saat ini digunakan oleh Markaz Syariah pimpinan Rizieq Shihab akan diambil oleh negara.

Sementara  pada saat yang sama banyak tanah HGU justeru dikuasai konglomerat bahkan dijadikan Land Bank.

Politisi Demokrat ini pun mengirimkan pesan melalui Whatsapp kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dalam pesannya,  Marzuki Alie memohon kepada Mahfud MD untuk berpihak pada keadilan dan meminta agar asset milik HRS yang sangat bermanfaat bagi umat tersebut tidak turut dihabisi.

Kolase foto Mahfud MD dan Marzuki Alie
Kolase foto Mahfud MD dan Marzuki Alie (Kolase Instagram mohmahfudmd/ Kompas.com)

”Tanah HGU yang terlantar bisa digarap oleh orang lain.

HGU nya bisa dibatalkan.

Kalau PTPN ini diakomodir dan dibenarkan penegak hukum, maka banyak HGU yang dimiliki konglomerat dan ditelantarkan oleh pemilik hak karena dijadikan Land Bank, tidak dapat dimanfaatkan rakyat.

Rakyat akan dipidana.

Dan ini akan menjadi kasus besar, karena banyak rakyat yang tidak punya lahan menggarap tanah HGU yang ditelantarkan,” kata Marzuki Alie.

Berikut surat Marzuki melalui pesan percakapan:

Assalamualaikum wrwb,
Prof Mahfud MD, Menkopolhukam.

Bismillah, ini suara hati, disampaikan kepada penguasa negeri ini, lewat saudaraku Prof Mahfud.

Tanah HGU Mega Mendung yg dimanfaatkan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk pesantren, adalah tanah negara HGU yang sudah puluhan tahun digarap rakyat.

Kemudian dibebaskan oleh HRS dengan mempergunakan dana ummat termasuk dana HRS sekeluarga.

Tanah tsb dibebaskan dan diwakafkan untuk kepentingan pendidikan.

Baca juga: Sandiaga Uno Blak-blakan Soal Menparekraf, Ditarget Jokowi 1 Tahun untuk Wisata Prioritas: Berat

Baca juga: Indonesia Ditawari Donald Trump Rp 28 Triliun Berdamai dengan Israel, Kemenlu Bocorkan Sikap Jokowi

Baca juga: Jenderal Polisi Berburu Hati Jokowi, Pengganti Kapolri Idham Azis Tergantung Rekomendasi 2 Institusi

Saat ini tanah itu digugat kembali oleh PTPN, terlepas apakah itu ide direksi atau ada pesan khusus dari kekuasaan, tp tanah itu bermanfaat untuk ummat.

HRS ada kesalahan, bahasa terlalu kasar dalam berdakwah, apakah itu dibenarkan atau salah, saya bukan ahlinya untuk mendebatkan.

Saya memohon, demi kepentingan ummat, HRS boleh dihukum kalau dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tp assets yang bermanfaat untuk ummat sebaiknya jangan turut dihabisi.

Terus terang hati ini sangat tidak terima, pdahal banyak koruptor, assetsnya tidak dihabisi, justru hidup enak di penjara, keluar kembali hidup mewah.

Belum lagi jutaan ha yang dikuasai konglomerat, pasti banyak pelanggaran hukum di dalamnya.

Baca juga: Bansos Covid-19 Era Risma Bakal Beda di Januari 2021, Kaget Uang di Kemensos: Duitnya Buanyak Sekali

Baca juga: BLAKBLAKAN! Juliari Batubara Sebut Jokowi Tak Salah Pilih Risma, Buka Suara Soal Gibran Rakabuming

Baca juga: Dipilih Jadi Menteri Jokowi, Sandiaga Uno Intip Peluang Hidupkan Kembali Program OK OCE

SBY sendiri saya kritik, krn membiarkan konglomerat2 itu menguasai lahan yang ratusan ribu ha, dengan alasan mereka mendapatkan sesuai aturan, tp aturan tanpa melihat keadilan, maka aturan itu dzolim.

Mohon prof, dengan amanah kekuasaan saat ini, berpihaklah sedikit demi keadilan, yang dirasakan semakin sulit di negeri ini.

Semua bisa berargumentasi bahwa hukum ditegakkan, tp hati nurani kita pasti berbicara tentang benar dan salah.

Mohon maaf, klo tidak berkenan, wa ini dihapus saja, tp bila tersentuh utk berbuat, saya berdoa semoga Allah akan menolong siapapun yang berbuat dengan niat baik dan ikhlas. Wass MA. 

Ketua DPR Marzuki Alie
Ketua DPR Marzuki Alie ()

Menanggapi surat tersebut, Mahfud MD pun berterimakasih dan akan mendudukan persoalan. 

Menko Polhukam, Mahfud MD. Setelah rapat dengan Presiden Jokowi, Selasa 19 Mei 2020, Mahfud MD tegaskan sesuai dengan Permenkes, Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan dilarang.
Menko Polhukam, Mahfud MD. Setelah rapat dengan Presiden Jokowi, Selasa 19 Mei 2020, Mahfud MD tegaskan sesuai dengan Permenkes, Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan dilarang. (Instagram mohmahfudmd)

"Saya sendiri tak begitu paham urusan tanah itu krn tak pernah mengikuti kasusnya. Ini baru tahu juga setelah disomasi. Nanti saya bantu utk memproporsionalkannya,” jawab Mahfud MD.

Silakan Ambil, Tapi Ganti Rugi

Front Pembela Islam (FPI) memberikan klarifikasi terkait somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait lahan yang digunakan pondok pesantren FPI.

Menurut FPI, tanah yang digunakan sebagai Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor tersebut, merupakan lahan yang dibeli oleh Habib Rizieq Shihab.

"Pihak Habib Rizieq dan Markas Syariah membeli over garap, membeli dari penggarap.

Itu dibeli dari uang masyarakat, uang umat, uang saudara-saudara beliau (Habib Rizieq), uang jamaah beliau, uang beliau juga dan asetnya diperuntukkan untuk umat," jelas Aziz Yanuar.

Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar dan Menkopolhukam Mahfud MD
Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar dan Menkopolhukam Mahfud MD (Kolase Tribun Kaltim)

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan lahan tersebut diklaim penggarap tidak dikelola oleh PTPN VIII selama 30 tahun.

Ia menyebut proses kepemilikan lahan itu tetap sesuai pada peraturan perundang-undangan dengan biaya berasal dari Rizieq dan dana umat.

Pihaknya mempersilakan lahan diambil negara dengan syarat adanya kesepakan ganti rugi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul https://www.kompas.tv/article/133265/markaz-syariah-rizieq-shihab-disomasi-mantan-ketua-dpr-marzuki-alie-kirim-wa-ke-mahfudmd?page=all 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved