Penjelasan FPI soal Lahan Ponpes Rizieq Shihab yang Disomasi PTPN VIII, Aziz Yanuar: Bukan Merampas
Penjelasan FPI soal lahan Ponpes Rizieq Shihab yang disomasi PTPN VIII, Aziz Yanuar: bukan merampas
TRIBUNKALTIM.CO - Penjelasan FPI soal lahan Ponpes Rizieq Shihab yang disomasi PTPN VIII, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menyebut bukan merampas.
Diketahui, PT Perkebunan Nusantara ( PTPN ) VIII telah mengirimkan somasi terhadap pihak pemilik Pondok Pesantren, Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.
Dalam surat somasinya, PTPN VIII menyebut lahan Ponpes milik Pimpinan Front Pembela Islam ( FPI ), Rizieq Shihab berada di atas tanah negara yang dimiliki PTPN VIII.
Terkait hal ini, FPI menjelaskan proses kepemilikan lahan Ponpes Megamendung tersebut.
Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, menjelaskan kronologi kepemilihan lahan Megamendung, bukan merampas.
FPI juga mengatakan siap melepas lahan tersebut, namun ada syaratnya.
Baca juga: Habib Rizieq Cukur Botak di Penjara, Pakai Alat dan Pisau Sendiri, FPI: Biasa Plontos di Arab Saudi
Baca juga: VIRAL! PTPN VIII Somasi Pesantren Habib Rizieq, Dari Balik Penjara Imam FPI: Kami Tak Merampas Tanah
Baca juga: Keluarga 6 Laskar FPI Mengundurkan Diri Jadi Saksi, Bareskrim Polri: Itu Diperbolehkan Secara Hukum
Baca juga: Refly Harun Sindir Sikap Prabowo Sejak Gabung Jokowi, Lupa Pernah Didukung FPI, GNPF Ulama, PA 212
PT Perkebunan Nusantara ( PTPN ) VIII membenarkan telah mengirim surat somasi terhadap pihak Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.
Menanggapi hal itu kuasa hukum FPI Aziz Yanuar membantah Ponpes milik Habib Rizieq dibangun dengan cara merampas tanah negara.
Dikutip dari Tribunnews.com, Aziz menyatakan pihak Ponpes Markaz Syariah siap melepas lahan yang diminta oleh PTPN VIII.
Namun ia meminta syarat ganti rugi untuk melepas lahan Ponpes Markaz Syariah.
"Bahwa pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara," kata Aziz Yanuar dalam keterangannya, Jumat (25/12/2020).
"Tapi, silakan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli Over-Garap tanah," sambungnya.
Aziz menjelaskan bahwa uang ganti rugi itu nantinya akan digunakan untuk membangun Ponpes Markaz Syariah di tempat lain.
Ia menjelaskan, bahwa tanah yang digunakan untuk membangun Ponpes Markaz Syariah dibeli langsung dari para petani setempat.
"Petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat," jelas Aziz.