Penjelasan FPI soal Lahan Ponpes Rizieq Shihab yang Disomasi PTPN VIII, Aziz Yanuar: Bukan Merampas

Penjelasan FPI soal lahan Ponpes Rizieq Shihab yang disomasi PTPN VIII, Aziz Yanuar: bukan merampas

Editor: Amalia Husnul A
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Markas Syariah Front Pembela Islam ( FPI ) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). Terbaru, pihak PTPN VIII mengirimkan surat somasi kepada pihak Ponpes Markaz Syariah. Penjelasan FPI soal lahan Ponpes Rizieq Shihab yang disomasi PTPN VIII, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menyebut bukan merampas. 

"Jadi tanah yang didirikan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah itu semuanya ada suratnya.

Baca juga: TERBARU, Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 26 Desember 2020 Ada Apa dengan Capricorn? Zona Nyaman Virgo

Baca juga: Muncul Pesaing Aldebaran, Perebut Hak Asuh Reyna di Ikatan Cinta, Sosok Bima Samudra Pemeran Purnomo

Itulah yang membeli tanah Over-Garap," tegasnya.

Aziz menyatakan, dokumen terkait pembelian tanah itu sudah disampaikan ke bupati hingga gubernur.

"Dan benar tanah tersebut HGU nya PTPN VIII yang digarap oleh masyarakat.

Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas dari PTPN VIII tetapi kami membeli dari para petani," ujarnya.

Pernyataan Rizieq Shihab

Habib Rizieq sendiri telah menjelaskan terkait status sertifikat tanah tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah FPI tersebut pada 13 November lalu.

Rizieq Shihab mengakui bila sertifikat HGU-nya atas nama PT. PN VIII.

Namun, Rizieq Shihab berdalih dalam Undang-undang Agraria tahun 1960 disebutkan jika satu lahan kosong dan telah digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun, masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarap.

Penjelasan PTPN VIII

Dikutip dari Kompas.com, Sekretaris PTPN VIII, Naning DT mengkonfirmasi bahwa pihaknya memang sudah mengirim surat somasi pada 18 Desember 2020 lalu.

Baca juga: Prediksi Peruntungan Shio Hari Ini Sabtu 26 Desember 2020 Shio Macan Atasi Tantangan Shio Naga Damai

Baca juga: Kecelakaan Tragis, TKW asal Grobogan, Sukamti Tewas Peluk Bayi Majikannya, Striker Timnas Malaysia

Surat somasi itu ditujukan kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak Bogor dan kepada Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved