Pesantren Habib Rizieq Shihab Disomasi, Ketua DPR Era SBY Sentil Soal Keadilan, Respon Mahfud MD
Marzuki Alie dengan tegas mengatakan tak terima aset umat ikut dihabisi. Ia juga menyentil soal keadilan di negeri ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Habib Rizieq Shihab kembali dihadang persoalan. Kali ini datang lewat surat somasi PTPN VIII.
PTPN mensomasi agar pesantren dan Markaz Syariah di bawah pimpinan Habib Rizieq Shihab segera dikosongkan.
PTPN juga mengancam akan melaporkan ke polisi jika dalam waktu 1 minggu pengosongan lahan belum dilakukan.
Tak terima Pesantren dan Markaz Syariah di bawah naungan Habib Rizieq Shihab disomasi PTPN VIII dan diminta untuk mengosongkan lahan, mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie angkat bicara.
Baca juga: Refly Harun Sindir Sikap Prabowo Sejak Gabung Jokowi, Lupa Pernah Didukung FPI, GNPF Ulama, PA 212
Baca juga: Aziz Yanuar Tak Tinggal Diam, Sorot Pernyataan Mahfud MD Soal Kriminalisasi Ulama, Bukti Dibongkar
Baca juga: Keluarga 6 Laskar FPI Mengundurkan Diri Jadi Saksi, Bareskrim Polri: Itu Diperbolehkan Secara Hukum
Marzuki Alie dengan tegas mengatakan tak terima aset umat ikut dihabisi.
Apalagi lahan tersebut digunakan untuk kepentingan umat di bidang pendidikan.
Mantan Ketua DPR di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ini juga menyentil soal keadilan di negeri ini.
Marzuki Alie pun mengirim pesannya melalui WhatsApp pada Menko Polhukam Mahfud MD.
Mantan Ketua DPR Marzkuki Alie tidak terima bila tanah yang saat ini digunakan oleh Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab ( HRS) akan diambil oleh negara.
Sementara pada saat yang sama banyak tanah HGU justeru dikuasai konglomerat bahkan dijadikan Land Bank.
Politisi Demokrat ini pun mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD.
Dalam pesannya, Marzuki Alie memohon kepada Mahfud MD untuk berpihak pada keadilan dan meminta agar asset milik HRS yang sangat bermanfaat bagi umat tersebut tidak turut dihabisi.
”Tanah HGU yang terlantar bisa digarap oleh orang lain. HGU nya bisa dibatalkan.
Kalau PTPN ini diakomodir dan dibenarkan penegak hukum, maka banyak HGU yang dimiliki konglomerat dan ditelantarkan oleh pemilik hak karena dijadikan Land Bank, tidak dapat dimanfaatkan rakyat.
Rakyat akan dipidana. Dan ini akan menjadi kasus besar, karena banyak rakyat yang tidak punya lahan menggarap tanah HGU yang ditelantarkan,” kata Marzuki Alie.