Pesantren Habib Rizieq Shihab Disomasi, Ketua DPR Era SBY Sentil Soal Keadilan, Respon Mahfud MD
Marzuki Alie dengan tegas mengatakan tak terima aset umat ikut dihabisi. Ia juga menyentil soal keadilan di negeri ini.
"Saya sendiri tak begitu paham urusan tanah itu krn tak pernah mengikuti kasusnya. Ini baru tahu juga setelah disomasi. Nanti saya bantu utk memproporsionalkannya,” jawab Mahfud MD.
Baca juga: Perkara Habib Rizieq Diambil Alih Mabes Polri, FPI Minta Bareskrim Profesional, Tanpa Embel Politik!
PTPN VIII Somasi Pesantren di Mega Mendung, Habib Rizieq: Kami Tak Merampas Tanah
Diberitakan sebelumnya, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan somasi ke pondok asuhan Habib Rizieq, Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.
Mereka menyoal status lahan pondok pesantren Habib Rizieq.
Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab, menegaskan bahwa lahan yang ditempati oleh Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah saat ini dibeli dari para petani.
Dia menyebut, dokumen surat pembelian sudah ditandatangani dan sudah dilaporkan kepada institusi negara.
Itu mulai dari RT, RW, lurah, kecamatan, bupati sampai gubernur.
Baca juga: Habib Rizieq Legowo Jadi Tersangka, Tantang Laporkan Juga Dia di Daerah, Hanya Satu Permintaan HRS
"Jadi, kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas tanah PTPN VIII, tetapi kami membeli dari para petani," kata Habib Rizieq dalam keterangan tertulisnya , Kamis (24/12/2020), seperti dikutip Kompas.com.
Habib Rizieq yang juga pengasuh pondok pesantren tersebut mengakui benar bahwa status tanah pesantren adalah hak guna usaha ( HGU) atas nama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Namun, lanjut dia, selama 30 tahun tanah atau lahan tersebut digarap oleh masyarakat.
Selama 30 tahun itu, pihak PTPN VIII tidak pernah menguasai secara fisik dan bahkan menelantarkan tanah tersebut.
Mengacu pada Undang-undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia, maka, kata dia, tentu masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarapnya.
"Masyarakat Megamendung itu sendiri sudah 30 tahun lebih menggarap lahan tersebut. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya. Itulah yang dinamakan membeli tanah over garap," ujarnya.
"Dan, para petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat."
Jika kembali mengacu dalam Undang-undang Nomor 5/1960 Pasal 29 ayat (1) menyebut, hak guna usaha ( HGU) hanya diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.