Pesantren Habib Rizieq Shihab Disomasi, Ketua DPR Era SBY Sentil Soal Keadilan, Respon Mahfud MD

Marzuki Alie dengan tegas mengatakan tak terima aset umat ikut dihabisi. Ia juga menyentil soal keadilan di negeri ini.

Kompas.com
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie 

Di ayat (2), untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun.

Maka dari itu, ujar pemimpin FPI ini, jika HGU tersebut batal maka kemudian masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarapnya dan selanjutnya menjadi milik masyarakat.

"Dalam Undang-undang HGU tahun 1960 itukan disebutkan bahwa sertifikat tidak bisa diperpanjang atau dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU dalam hal ini PTPN VIII," ucapnya.

Baca juga: LIGA ITALIA Gegara Satu Hal Ini AC Milan Tolak Papu Gomez, Kans Inter Milan dapat Pengganti Eriksen

Baca juga: Link Nonton & Sinopsis My Lecturer My Husband Episode 5, Arya Syok, Inggit Disebut Dihamili Tristan

Baca juga: Respon Ustadz Abdul Somad Saat Lihat Rapor Bikin Anaknya Tertawa Ngakak, Momen Direkam Mantan Istri

Baca juga: Keluarga 6 Laskar FPI Mengundurkan Diri Jadi Saksi, Bareskrim Polri: Itu Diperbolehkan Secara Hukum

Habib Rizieq menambahkan, jika pemerintah ingin mengambil tanah pesantren Markaz Syariah yang didirikan tahun 2015 itu, ia meminta supaya pemerintah membayar ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over garap tanah serta biaya material pembangunan.

"Pihak pengurus Markaz Syariah Megamendung siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silakan ganti rugi agar biaya ganti rugi ini bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," ujar dia.

Sementara itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menanggapi sengketa lahan dengan PTPN VIII.

Dia mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengetahui apakah akan ada balasan untuk surat somasi yang dilayangkan PTPN VIII tersebut.

"Kita belum dapat arahan (soal balasan surat somasi). Tapi yang jelas kutip saja itu keterangan tertulis dari Pak Habib (Habib Rizieq Shihab), itu tanggapan Beliau langsung soal surat somasi yang ramai (viral) itu," singkat Aziz saat dihubungi Kompas.com. (*)

Artikel ini telah tayang di KompasTV, dengan judul "Markaz Syariah Habib Rizieq Shihab Disomasi, Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Kirim WA ke MahfudMD"

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul https://www.kompas.tv/article/133170/sekali-lagi-Habib Rizieq-shihab-tegaskan-tak-merampas-tanah-ptpn-viii?page=all

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved