Maklumat Kapolri Cegah Klaster Libur Natal dan Tahun Baru

PANDEMI Covid-19 hingga akhir 2020 belum juga menunjukkan penurunan. Data terbaru kasus Covid-19 di Kaltim hingga 27 Desember tercatat 25.770 kasus.

Editor: Sumarsono
IST
Maklumat Kapolri Nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. 

Sesuai protokol yang dikeluarkan pemerintah, bahwa sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona adalah menghindari kumpul-kumpul massa dan jaga jarak ketika melakukan hubungan sosial.

Jadi maklumat membubarkan massa yang berkumpul di tengah masa tanggap darurat Covid-19  sah dilakukan kepolisian sebagai langkah pencegahan.

Meski demikian, tentu proses pembubaran massa itu harus dilakukan dengan lebih humanis dan mengedepankan langkah persuasif.

Bila terdapat warga yang tidak mengindahkan imbauan aparat untuk tidak berkerumun bisa dikenakan sanksi pidana dengan pasal berlapis mulai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Libur panjang akhir tahun membuat masyarakat ingin berlibur ke tempat-tempat wisata. Namun, kita harus mampu menahan diri untuk mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.  Sekali lagi ingat pesan Mama, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan). (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved