Oknum Satpol PP di Bantaeng Cabuli Adik Iparnya yang Berusia 7 Tahun, Istri Curiga Gara-gara Ini

Pelaku tak lain adalah kakak ipar yang juga tercatat sebagai Satpol PP di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Editor: Samir Paturusi
(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi-Bocah yang masih berusia 7 tahun menjadi korban asusila. Pelaku tak lain adalah kakak ipar yang juga tercatat sebagai Satpol PP di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNKALTIM.CO-Bocah yang masih berusia 7 tahun menjadi korban asusila.

Pelaku tak lain adalah kakak ipar yang juga tercatat sebagai Satpol PP di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Kasus ini terungkap berawal saat dari kecurigaan sang istri. Ia kerap melihat suaminya mencium korban. 

Baca juga: Masuk Kalimantan Timur Harus Tunjukkan Tes Antigen atau PCR, Bagaimana jika ke Balikpapan?

Baca juga: Kasus Corona Masih Melonjak Tinggi, Satgas Covid-19 Balikpapan Beber Penyebab Tren Kasus Meningkat

Baca juga: Murah, Alasan Penumpang Lakukan Rapid Test Antigen Covid-19 di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan

Korban kasus pencabulan di Kabupaten Bantaeng, telah didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMD PPPA), Kabupaten Bantaeng.

Korban, NR (7) yang berstatus sebagai pelajar saat ini diberikan bimbingan konseling psikolog untuk mencegah terjadinya trauma.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang, PPPA Dinas PMD PPPA Kabupaten Bantaeng, Sitti Ramlah.

"Tadi sudah dilakukan konseling dengan psikolog untuk mencegah terjadinya trauma atas apa yang telah dialami korban," kata Sitti Ramlah, kepada TribunBantaeng.com, Sabtu, (26/12/2020).

Baca juga: Angka Kasus Pencabulan Meningkat Tajam, Kapolres Kutim Minta Orangtua Semakin Waspada

Baca juga: Siswi SMA Dicabuli Ayah Tirinya Sendiri Hingga 6 Kali, Awalnya Koran Takut Melapor

Baca juga: Pimpinan Ponpes di OKI Tega Cabuli Tujuh Santrinya, Padahal Istrinya Sedang Hamil Tua

Kata dia, sebelum pelaku SS (27) ditangkap, rasa kesal selalu muncul dalam diri NR ketika melihat SS.

Dan menurut keterangan dari pelapor HP (20), yang disampiakan Ramlah selama menginap di rumahnya, NR tidur berlima dalam satu kamar termasuk SS.

"Menurut pelapor, dia itu tidur sekamar 5 orang termasuk suaminya, anaknya dua orang, dan korban," ujarnya.

Namun, kondisinya NR saat ini baik-baik saja, tetapi tetap dilakukan pendampingan sampai dia betul-betul dipastikan tidak mengalami gangguan atas kejadian itu.

"Sekarang korban dalam kondisi baik-baik saja. Tetap Kita lakukan konseling sampai pemulihan trauma dan kita dampingi sampai kasusnya selesai," jelasnya.

Diketahui, oknum Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Bantaeng, SS (27) ternyata tak hanya sekali melakukan pencabulan kepada adik iparnya, NR yang masih berumur 7 tahun.

Aksi bejatnya itu sudah terjadi sehari setelah banjir bandang melanda Bantaeng pada 12 Juni 2020 ketika NR menginap di rumahnya.

"Sehari setelah banjir itu sudah melakukan pencabulan dengan mencium-cium, mencolek-colek korban hingga menyentuh bagian intim korban," kata Paur Humas Polres Bantaeng, Sandri kepada TribunBantaeng.com, Sabtu, (26/12/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved