Sebanyak 1.195 Botol Miras Dimusnahkan, Kapolres Berau: Hanya Boleh Digunakan di Hotel Bintang 4

Sedikitnya 1.195 botol minuman keras atau miras berbagai jenis dan ukuran dimusnahkan dengan menggunakan mobil di halaman Mapolres Berau, Jl Pemuda, K

Penulis: Ikbal Nurkarim |
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning memimpin langsung pemusnahan 1.195 botol miras berbagai jenis di halaman Mapolres Berau Jl Pemuda Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa (29/12/2020). TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Sedikitnya 1.195 botol minuman keras atau miras berbagai jenis dan ukuran dimusnahkan dengan menggunakan mobil di halaman Mapolres Berau, Jl Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau Selasa (29/12/2020).

Pemusnahan ribuan botol miras tersebut dipimpin langsung Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning dan disaksikan Dandim Tanjung Redeb juga tokoh agama.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning mengatakan miras yang dimusnahkan tersebut hasil penangkapan kurang lebih 3 bulan terakhir pada saat personel melakukan Operasi Yustisi.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Balikpapan Melonjak, Walikota Rizal Effendi Minta Pelaku Usaha Kurangi Kegiatan

Baca juga: Tahun Depan, Hotel dan Restoran di Balikpapan jadi Primadona, Ibu Kota Negara Turut Beri Andil

Baca juga: Kasus Corona Melonjak, Ruang ICU Covid di Semua RS Balikpapan Penuh, Rencana Siapkan Tenda Darurat

"Ada juga miras, kita serahkan ke kejaksaan dan pemusnahannya akan dilakukan di kejaksaan. Yang kita musnahkan hari ini ada 1.195 botol berbagai jenis," kata AKBP Edy Setyanto Erning.

Ia mengatakan aturan miras di Berau sudah jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning memimpin langsung pemusnahan 1.195 botol miras berbagai jenis di halaman Mapolres Berau Jl Pemuda Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa (29/12/2020). TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning memimpin langsung pemusnahan 1.195 botol miras berbagai jenis di halaman Mapolres Berau Jl Pemuda Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa (29/12/2020). TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM (TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM)

"Ada Perda yang mengatur tentang miras dan miras itu hanya boleh digunakan di hotel bintang 4 tapi di Berau tidak ada hotel bintang 4, artinya seharusnya tidak ada miras beredar di Berau," tuturnya.

Menurut Kapolres, peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus peredaran miras sangat dibutuhkan, terlebih dari pengungkapan peredaran miras karena adanya laporan masyarakat langsung ke polisi.

"Kami harap peran serta masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada ditemukan miras beredar di masyarakat. Dan saya bersyukur miras yang kita amankan ini beberapa laporan langsung dari masyarakat yang masuk ke saya dan saya teruskan ke personel sehingga ditemukanlah miras ilegal tersebut," beber Kapolres Berau.

Baca juga: Operasi Lilin Kayan 2020, Jelang Malam Tahun Baru Polres Malinau akan Razia Miras dan Kembang Api

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Bontang Pantau Peredaran Miras Ilegal di THM

Baca juga: Kronologi Remaja di Sambaliung Berau Nekat Mengakhiri Hidupnya Setelah Tenggak Miras

"Kami mengharapkan seluruh masyarakat apabila ada penjualan miras diinformasikan ke Polres dan saya jamin yang memberi informasi tidak akan saya buka karena banyak yang melapor tapi tidak jelas," tuturnya.

Ia berharap dengan pemusnahan ribuan botol miras tersebut dapat menekan angka kriminalitas di kabupaten berjuluk Bumi Batiwakkal tersebut

"Semoga dengan pemusnahan ini peredaran miras di Berau dapat kita berantas karena beberapa tindak kejahatan dipengaruhi oleh miras," ucapnya.

(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved