Kronologi Remaja di Sambaliung Berau Nekat Mengakhiri Hidupnya Setelah Tenggak Miras

Seorang remaja berinisial NH (20) warga Kampung Bena Baru, Kecamatan Sambaliung, Berau nekat mengakhiri hidupnya.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
HO/BPBD
Warga dan polisi bersama BPBD saat mengevakuasi korban bunuh diri di kampung Bena Baru, Kecamatan Sambaliung, Berau, Kalimantan Timur pada Senin (23/11/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Seorang remaja berinisial NH (20) warga Kampung Bena Baru, Kecamatan Sambaliung, Berau, Provinsi Kalimantan Timur, nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri tak jauh dari rumahnya, Senin (23/11/2020).

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kapolsek Sambaliung AKP Dedik Santoso menjelaskan jika awalnya ia mendapat laporan masyarakat terkait adanya warga yang bunuh diri.

Mendapat laporan tersebut Dedik mengatakan langsung mendatang kediaman korban NH (20) di Kampung Bena Baru.

Sesampai di TKP pihaknya langsung melakukan oleh TKP dimana korban menghabiskan nyawanya dengan cara gantung diri.

Baca Juga: Ekonomi Kaltim Mulai Membaik, Ekspor Batu Bara dan CPO Menggeliat

Baca Juga: Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera Sarankan Mahfud MD Temui Rizieq Shihab

Baca Juga: Azerbaijan dan Armenia Bersepakat Akhiri Perang, Sudah Enam Pekan Bertempur

Baca Juga: Pemkab Kukar Buat Pemeliharaan Jembatan Ing Martadipura Kota Bangun, Kirim Personel Atur Lalu Lintas

Kronologi kejadian bermula malam sebelum korban NH (20) mengahiri hidupnya ia terlebih dahulu meneguk minuman alkohol oplosan bersama empat temannya.

Saat mabuk, korban mengendari kendaraan dan langsung menabrak salah satu tiang Penerangan jalan umum (PJU)," pungkasnya.

Ternyata di Kampung Bena Baru itu jika menabrak pasilitas kampung akan dikenakan denda sebagai efek jera.

"Setelah menabrak korban langsung pulang kerumahnya untuk mengambil tali yang ada dan mengahiri nyawanya dengan gantung diri di salah satu pohon,” tuturnya.

Meski begitu, Kapolsek Sambaliung itu mengatakan, jika tidak melihat adanya bekas pukulan atau benda tajam yang terkena didalam tubuh korban, dan menegaskan dugaan sementara korban murni mengahiri hidupnya dengan gantung diri.

Baca Juga: Berikut 3 Pesan Ustaz Abdul Somad Saat Safari Dakwah di Balikpapan

Baca Juga: Berikut Calon Penerima Vaksin Covid-19, Menkes Terawan Beberkan Kriteria yang Mendapatkan

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved