Natal dan Tahun Baru

Jelang Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Bontang Pantau Peredaran Miras Ilegal di THM

Jelang Natal dan Tahun Baru 2021, Kantor Pengawasan dan Pelayananan Bea dan Cukai Kota Bontang mulai meneropong peredaran miras ilegal di Bontang.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
OPERASI - Kantor Pengawasan dan Pelayananan Bea dan Cukai Kota Bontang, Kalimantan Timur, mengawasi peredaran miras Ilegal jelang Natal dan Tahun Baru. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Jelang Natal dan Tahun Baru 2021, Kantor Pengawasan dan Pelayananan Bea dan Cukai Kota Bontang mulai meneropong peredaran miras ilegal di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.

Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Bontang, Yudi Purnama menuturkan, akan melakukan patroli pengawasan ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Bontang, Kalimantan Timur.

Patroli pengawasan dilakukan untuk memastikan penegakan hukum serta memberantas upaya penyelundupan miras ilegal yang masih sering terjadi.

"Kami akan awasi peredaranya untuk miraa golongan B dan C. Karena itu dilarang," terang Yudi saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co pada Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Pelaku Tampar Sebelum Rudapaksa Gadis Berusia 15 Tahun, Korban Sempat Direcoki Miras

Baca juga: Natal dan Tahun Baru di Tarakan, Waspadai Ancaman, Brimob Polda Kaltara Siapkan Unit KBR

Baca juga: Natal dan Tahun Baru di Tarakan, Brimob Polda Kaltara akan Laksanakan Sterilisasi Gereja

Baca juga: Kronologi Remaja di Sambaliung Berau Nekat Mengakhiri Hidupnya Setelah Tenggak Miras

Menurutnya, ada beberapa THM di Bontang yang masih menjajakan miras ilegal golongan B dan C.

Selain kadar alkoholnya yang tinggi. Banyak juga alkohol jenis ini lepas dari pengawasan Bea Cukai.

"Kita terus awasi, serta memberikan imabuan ke penmilik THM," tandasnya.

Ia pun tegaskan, jika masih didapati ada miras ilegal yang ada di pasaran, makanya tak segan memberikan sanksi tegas dengan denda sekira hampir 20 juta.

Baca juga: Bandar Miras di Samarinda Manfaatkan WFH Pegawai untuk Jual Miras

Baca juga: Bandar Miras di Samarinda Manfaatkan WFH Pegawai untuk Jual Miras

Baca juga: Razia Tempat Hiburan Malam di PPU, Satpol PP Temukan 577 Botol Miras

Baca juga: NEWS VIDEO Kehabisan Miras Saat Berpesta, 7 Orang Tewas dan 2 Kritis Tenggak Cairan Hand Sanitizer

"Sepanjang 2020 ini, 4 pelaku usaha miras ilegal telah ditertibkan oleh Bea Cukai dan dikenai denda masing-masing 20 juta rupiah," pungkasnya.

Sebagai informasi, miras golongan B dengan kadar alkohol 5 -20 persen di antaranya.

Anggur Malaga, Anggur Kolesom cap 39, Anggur Ketan Hitam, Anggur Orang Tua, Shochu, Creme Cacao, dan jenis minuman anggur lainnya.

Baca juga: Natal dan Tahun Baru di Penajam Paser Utara, Pemkab Minta Tempat Hiburan Ditutup

Baca juga: Sinergitas Karantina Pertanian Tarakan dengan Bea Cukai, Kakao Sebatik Berlayar ke Malaysia

Baca juga: BNNK Bontang Ungkap 12 Kasus Peredaran Narkoba dengan Barang Bukti 176,26 Gram Sabu, 2 ASN Terlibat

Sementara Miras Golongan C dengan kadar etanol 20 persen sampai dengan 55 persen.

Yakni Mansion of House, Scotch Brandy, Stevenson, Tanqueray, Vodca, Brandy, dan lainnya.

Mengakhiri Hidup Setelah Tenggak Miras

Berita sebelumnya, di tempat terpisah. Seorang remaja berinisial NH (20) warga Kampung Bena Baru, Kecamatan Sambaliung, Berau, Provinsi Kalimantan Timur, nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri tak jauh dari rumahnya, Senin (23/11/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved