UPDATE! Gisel dan Pria di Video Syur 19 Detik Jadi Tersangka, Rekaman Dibuat di Kota Menantu Jokowi

Update kasus pornografi, Gisel dan pria di video syur 19 detik resmi jadi tersangka, rekaman dibuat di kota menantu presiden Jokowi.

Kolase Tribunkaltim.co / instagram gisel_la
Update kasus pornografi, Gisel dan pria di video syur 19 detik resmi jadi tersangka, rekaman dibuat di kota menantu presiden Jokowi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Update kasus pornografi, Gisel dan pria di video syur 19 detik resmi jadi tersangka, rekaman dibuat di kota menantu presiden Jokowi.

Artis Gisella Anastasia atau kerap dipanggil Gisel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran video syur.

Tak hanya Gisel, aktor pemeran pria dalam video 19 detik itu juga ditetapkan kepolisian sebagai tersangka.

Status mantan istri Gading Marten itu naik setelah sebelumnya menjadi saksi dalam kasus video syur mirip dirinya.

Belakangan diketahui, video syur 19 detik tersebut direkam pada 2017 lalu di kota kelahiran menantu presiden Jokowi, Medan.

"Hasil gelar perkara kemarin sore menaikkan status dari saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020) di Polda Metro Jaya, seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

Baca juga: Lengkap, Gisel Akui Pemeran Video Syur 19 Detik, Saat Jadi Istri Gading Marten, Pemeran Pria Terkuak

Baca juga: NEWS VIDEO Sempat Hubungi Gisel, Nikita Mirzani Minta Kasus Video tak Diperpanjang

Baca juga: NEWS VIDEO Terbongkar Reaksi Keluarga Wijin Setelah Beredarnya Video 19 Detik Mirip Gisel

Baca juga: Sempat Hubungi Gisel, Nikita Mirzani Minta Kasus Video tak Diperpanjang itu Bukan untuk Disebar

Kepolisian Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya juga menetapkan seorang tersangka lainnya.

Pemeran laki-laki berinisial MYD merupakan sosok pria yang bersama Gisel di dalam video syur 19 detik tersebut.

Gisel dan MYD disangkakan pasal pornografi atas tindakan itu.

Rencananya, Gisella Anastasia dan laki-laki dalam video tersebut akan dipanggil kembali sebagai tersangka.

"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," kata Yusri Yunus.

Baca juga: Terbongkar Reaksi Keluarga Wijin Setelah Beredarnya Video 19 Detik Mirip Gisel

Baca juga: Bongkar Kebenaran dari Video Syur 19 Detik, Sosok Seseorang Buat Pengakuan, Bagaimana Nasib Gisel?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)
Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil forensik keluar, dan dikaitkan dengan pemeriksaan Gisel beberapa waktu lalu.

"Kemudian ada beberapa pengumpulan alat-alat bukti yang lain termasuk bukti-bukti petunjuk, bukti bukti dari hasil keterangan saksi ahli yang ada, jadi keterangan dari sadari GA maupun saudara MYD," lanjutnya.

Dikutip dari TribunJakarta.com, Gisel telah mengakui bahwa satu di antara pemeran yang ada di video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya.

Adegan berhubungan intim yang dilakukan Gisel dengan seorang pria terjadi di sebuah Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved