Asusila di Samarinda, Wanita 17 Tahun Dirudapaksa 3 Pemuda, Modus Menginap di Rumah Teman
Perbuatan asusila pada gadis dibawah umur, dilakukan oleh tiga pemuda tanggung di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Saat dia keluar rumah itu, korban ini dijemput oleh salah satu pelaku berinisial M, diajak makan.
Tetapi, pelaku mengajak mampir dirumahnya untuk mengambil uang, namun malah justru membawa korban ke penginapan.
Baca juga: Berdurasi 12 Detik, Video Amoral Oknum Anggota DPRD Pangkep Beredar, Telanjang Saat di Kamar
Baca juga: VIRAL, Beredar Video Amoral Diduga Libatkan Anggota DPRD Pangkep, Gambar Diambil Perempuan Misterius
Baca juga: Berbuat Amoral di Kamar Mandi, Pemandu Karaoke di Madiun Digerebek Polisi
"Disana sudah ada dua pelaku lainnya AF dan AR," jelas Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang Budiyanto melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto saat ditemui di Mako Polsek Sungai Kunjang, (30/12/2020) hari ini.
Setelah duduk dan mengobrol, salah satu pelaku tiba-tiba memegang bagian vital sang gadis tepatnya dada dan disusul pelaku lainnya yang mencium.
Kontan saja sang gadis, langsung berupaya melawan dengan mendorong ketiga pelaku.
"Tiga pelaku berniat melakukan lebih (tindakan asusila lain) namun baru tahu korban ini sedang datang bulan (menstruasi), saat itulah MA langsung mengantarkan korban pulang," sebut Iptu Purwanto.
Saat diantarkan pulang, sang ibu yang sudah menunggu lantas mendesak hingga mengaku bahwa telah terjadi tindakan asusila.
Baca juga: Ibu Kandung Korban Beber ke Polisi, Terungkap Pemuda di Berau Berbuat Asusila ke Anak di Bawah Umur
Baca juga: BUKAN RAMBUT atau KIMONO! Pakar Temukan 2 Kesamaan di Tubuh Gisel & Wanita di Video Asusila 19 Detik
Setelah mengetahui hal itu, ibu korban tak terima dan melaporkan perbuatan para pelaku tersebut ke jajaran Polsek Sungai Kunjang.
Ketiga begundal ini pun, kini sudah berada di sel tahanan Polsek Sungai Kunjang menunggu proses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatan asusila yang dilakukan.
Baca juga: Berdurasi 12 Detik, Video Amoral Oknum Anggota DPRD Pangkep Beredar, Telanjang Saat di Kamar
Baca juga: Polsek Sungai Kunjang Peduli dengan Tukang Becak, Ini Buktinya
Baca juga: Ayah di Tabanan Berbuat Amoral ke Anak Kandungnya, Polisi Kini Memeriksa, Mendalami Kasusnya
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76 e jo pasal 82 UU RI tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Iptu Purwanto.
(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)