Asusila di Samarinda, Wanita 17 Tahun Dirudapaksa 3 Pemuda, Modus Menginap di Rumah Teman

Perbuatan asusila pada gadis dibawah umur, dilakukan oleh tiga pemuda tanggung di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
PARA PELAKU - Ketiga pelaku saat ditemui di Polsek Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (30/12/2020) hari ini. Kini ketiganya diamankan dan menunggu proses hukum yang akan dijalani. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Perbuatan asusila pada anak di bawah umur, dilakukan oleh tiga pemuda tanggung di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Tiga pemuda yang sudah terbukti melakukan tindakan asusila ini, akhirnya diamankan jajararan Reskrim Polsek Sungai Kunjang Selasa (29/12/2020) kemarin, sekitar pukul 23.00 Wita.

Ketiga pemuda berinisial MA (19), AF (20) dan AR (19). 

Diamankan di kediamannya, satu di kawasan Kecamatan Palaran dan dua lainnya di tempat kerjanya Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Baca juga: UPDATE Pengakuan Pasien Covid-19 dan Perawat Wisma Atlet yang Diduga Berbuat Asusila, Dipolisikan?

Baca juga: Nasib Dokter Cantik Korban Pelecehan Asusila, Berdarah-darah Kabur dari Satpam Hotel, Ditolong Warga

Baca juga: NEWS VIDEO Penyebar Konten Asusila Diringkus, Pria Warga Graha Indah Dijerat Pasal Berlapis

Baca juga: Bikin Kasus Asusila Saat Berstatus Pemain AC Milan, Robinho Divonis 9 Tahun Penjara

Tindakan asusila yang dilakukan ketiga pemuda ini terungkap, saat korban, sang gadis yang masih berusia 17 tahun ini mengaku kepada sang ibu.

Perbuatan bejat ketiganya diketahui dilakukan pada Senin (28/12/2020) lalu.

Sang gadis awalnya pamit kepada sang ibu pergi ke rumah temannya.

Namun hingga malam hari, sang gadis tak kunjung pulang.

Hingga Selasa (29/12/2020) kemarin, korban barulah pulang ke rumahnya di kawasan Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda

Sang ibu pun lalu menanyakan kepada anaknya, mengapa ia tidak pulang ke rumah.

Baca juga: Polsek Muara Muntai Kukar Tangkap Pelaku Asusila kepada Anak di Bawah Umur

Baca juga: Bolos Kerja, Sepasang Sejoli Berseragam ASN Dipergoki Warga, Berbuat Amoral dalam Mobil

Baca juga: Ada Pria di Aceh Berbuat Amoral ke Anak Angkat Berkebutuhan Khusus, Sang Istri Wafat 1 Tahun Lalu

Sang gadis menjawab bahwa, dan beralasan menginap di rumah temannya tersebut, dengan alasan rekannya tersebut memiliki suatu permasalahan.

Tetapi sang ibu yang curiga dengan gelagat sang anak yang tak seperti biasa, lebih banyak diam.

Sang ibu memancing untuk terus bertanya hingga mendesak sang gadis berbicara.

Akhirnya sang buah hatinya berkata jujur.

Dan mengaku bahwa tindakan asusila telah menimpanya, yang dilakukan tiga pemuda, di salah satu Guest House (GH) atau penginapan kawasan Kecamatan Sungai Kunjang.

Saat dia keluar rumah itu, korban ini dijemput oleh salah satu pelaku berinisial M, diajak makan.

Tetapi, pelaku mengajak mampir dirumahnya untuk mengambil uang, namun malah justru membawa korban ke penginapan.

Baca juga: Berdurasi 12 Detik, Video Amoral Oknum Anggota DPRD Pangkep Beredar, Telanjang Saat di Kamar

Baca juga: VIRAL, Beredar Video Amoral Diduga Libatkan Anggota DPRD Pangkep, Gambar Diambil Perempuan Misterius

Baca juga: Berbuat Amoral di Kamar Mandi, Pemandu Karaoke di Madiun Digerebek Polisi

"Disana sudah ada dua pelaku lainnya AF dan AR," jelas Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang Budiyanto melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto saat ditemui di Mako Polsek Sungai Kunjang, (30/12/2020) hari ini.

Setelah duduk dan mengobrol, salah satu pelaku tiba-tiba memegang bagian vital sang gadis tepatnya dada dan disusul pelaku lainnya yang mencium.

Kontan saja sang gadis, langsung berupaya melawan dengan mendorong ketiga pelaku.

"Tiga pelaku berniat melakukan lebih (tindakan asusila lain) namun baru tahu korban ini sedang datang bulan (menstruasi), saat itulah MA langsung mengantarkan korban pulang," sebut Iptu Purwanto.

Saat diantarkan pulang, sang ibu yang sudah menunggu lantas mendesak hingga mengaku bahwa telah terjadi tindakan asusila.

Baca juga: Ibu Kandung Korban Beber ke Polisi, Terungkap Pemuda di Berau Berbuat Asusila ke Anak di Bawah Umur

Baca juga: BUKAN RAMBUT atau KIMONO! Pakar Temukan 2 Kesamaan di Tubuh Gisel & Wanita di Video Asusila 19 Detik

Setelah mengetahui hal itu, ibu korban tak terima dan melaporkan perbuatan para pelaku tersebut ke jajaran Polsek Sungai Kunjang.

Ketiga begundal ini pun, kini sudah berada di sel tahanan Polsek Sungai Kunjang menunggu proses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatan asusila yang dilakukan.

Baca juga: Berdurasi 12 Detik, Video Amoral Oknum Anggota DPRD Pangkep Beredar, Telanjang Saat di Kamar

Baca juga: Polsek Sungai Kunjang Peduli dengan Tukang Becak, Ini Buktinya

Baca juga: Ayah di Tabanan Berbuat Amoral ke Anak Kandungnya, Polisi Kini Memeriksa, Mendalami Kasusnya

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76 e jo pasal 82 UU RI tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Iptu Purwanto.

(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved