FPI Terlarang, Fadli Zon Tak Tinggal Diam, Fahri Hamzah Kecewa ke Mahfud MD, Sikap NU & Muhammadiyah

FPI terlarang, Fadli Zon tak tinggal diam, Fahri Hamzah kecewa ke Mahfud MD, sikap NU & Muhammadiyah

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Alija Berlian Fani/Warta Kota
Markas FPI di Petamburan 

Marsudi menyarankan FPI memenuhi legal standing tersebut jika masih ingin melaksanakan kegiatan di Indonesia.

"Berarti legal standing FPI secara hukum perundang undangan dianggap belum terpenuhi, ya tinggal dipenuhi saja jika masih ingin bergerak dan beraktivitas di negara hukum Indonesia," ujar Marsudi kepada Tribunnews.com, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Posisi AC Milan Dalam Bahaya, Sikap Keras Kepala Bisa Jadi Bom Waktu, Pioli Enggan Berburu Striker

Dirinya menyontohkan beberapa organisasi-organisasi sosial keagamaan yang tetap berdiri di Indonesia.

Organisasi tersebut diantaranya, adalah NU, Muhammadiyah, Matlaul Anwar, PUI, Al Irsyad, dan Persis.

Organisasi tersebut, menurut Marsudi, mengikuti aturan dengan memenuhi persyaratan hukum dari pemerintah.

"Bahkan berdirinya dari sebelum negara Indonesia berdiri dan masih eksis membangun bangsa sampai sekarang.

Organisasi-organisasi ini tetap eksis keberadaannya, dan diakui oleh masyarakat," ungkap Marsudi.

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul Pemerintah Larang Kegiatan FPI, Ini Tanggapan Fahri Hamzah, Fadli Zon hingga NU dan Muhammadiyah, https://ternate.tribunnews.com/2020/12/30/pemerintah-larang-kegiatan-fpi-ini-tanggapan-fahri-hamzah-fadli-zon-hingga-nu-dan-muhammadiyah?page=all.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved