Pentingnya Analisis Standar Belanja bagi Pemerintah Daerah Pasca Pilkada Serentak 2020
USAI sudah Pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Kini tiba waktunya bagi para pemenang pilkada berbenah, bekerja, mengabdi serta melayani masyarakat.
Undang-undang No.25 Th.1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Undang-Undang No.23 Th.2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No.90 Th.2019 tentang tentang Klasifikasi, Kodefikasi.
Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, Kepmendagri No.050-3708 Th.2020 dan Peraturan Pemerintah No.12 Th.2019 tentang Pengelolaan Keuangan membawa perubahan fundamental terhadap tata kelola pemerintahan dan hubungan keuangan, pengelolaan Anggaran Daerah dan menegaskan betapa pentingnya Anggaran Berbasis Kinerja (ABK) untuk diterapkan pada Pemerintah Daerah.
Penggunaan Anggaran Berbasis Kinerja (ABK) untuk mengukur kinerja dalam menilai keberhasilan maupun kegagalan pelaksanaan kegiatan/program/kebijakan sesuai dengan sasaran dan tugas yang telah ditetapkan melalui indikator yakni indikator input berupa dana, sumber daya dan metode kerja.
Agar input dapat diinformasikan secara akurat dalam anggaran, maka diperlukan penilaian terhadap kewajarannya. Dalam penilaian kewajaran input dengan output inilah peran Analisis Standar Belanja (ASB) sangat diperlukan.
Sistem Analisis Standar Belanja (ASB) telah diterapkan oleh beberapa daerah/institusi, diharapkan kedepan Pemerintah Daerah wajib untuk memiliki ASB dan diharapkan tidak ada lagi ketimpangan beban kerja dengan penganggaran.
Dengan berpedoman kepada ASB, SKPD dapat menyusun anggaran sesuai dengan prinsip-prinsip penganggaran yang baik yang salah satunya dengan memperhatikan faktor kewajarannya.
Di sisi lain, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan berpedoman kepada ASB dapat dengan baik pula mengevaluasi kewajaran atas anggaran yang diusulkan oleh masing-masing SKPD.
Dengan diterapkannya Analisis Standar Belanja maka diharapkan agar penyusunan anggaran belanja masing-masing program kegiatan SKPD dapat menjadi alat analisa perkiraan batas kewajaran alokasi belanja untuk menyusun anggaran kinerja.
Meminimalisir terjadinya belanja yang tidak berhubungan dengan kegiatan sehingga menyebabkan terjadinya efisiensi anggaran, meningkatnya efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan Keuangan Daerah serta menekankan bahwa penerapan metode ini akan meningkatkan kesadaran biaya (cost consciouness).
Pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara ekonomis, efisien, dan efektif atau memenuhi prinsip value for money serta partisipatif, transparansi, akuntabilitas dan adil akan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi serta kemandirian suatu daerah.
Reformasi dalam pengelolaan anggaran negara membutuhkan dukungan sistem penganggaran yang lebih responsif. Dengan demikian memfasilitasi tuntutan peningkatan kinerja, dalam artian dampak pembangunan, kualitas layanan, dan efisiensi pemanfaatan sumber daya.
Suatu daerah yang memiliki kinerja keuangan yang dinyatakan baik maka daerah tersebut memiliki kemampuan keuangan untuk membiayai pelaksanaan otonomi daerah. (*)