Staf Kedubes Jerman yang Datang ke Markas FPI tak Boleh Lagi Menginjak Indonesia

Secara tegas pemerintah meminta staf Kedubes Jerman tersebut dipulangkan. Yang bersangkutan juga tak diizinkan lagi datang ke Indonesia.  

Facebook
Staf Diplomat Jerman yang Kunjungi Markas FPI Dipulangkan dan tak boleh lagi datang ke Indoneisa 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Indonesia mengambil tindakan tegas terhadap staf Kedubes Jerman yang mendatangi markas Front Pembela Islam ( FPI ).

Secara tegas pemerintah meminta staf Kedubes Jerman tersebut dipulangkan.

Yang bersangkutan juga tak diizinkan lagi datang ke Indonesia.  

Indonesia mencekal staf Kedutaan Besar Jerman yang beberapa waktu lalu ramai diberitakan karena mengunjungi markas FPI di Petamburan dengan status persona non-gatra.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah mengatakan bahwa pemerintah secara tegas telah meminta diplomat itu untuk dipulangkan.

"Pemerintah Indonesia telah menegaskan kepada pihak pemerintah Jerman agar diplomat Jerman dipulangkan dan tidak kembali ke Indonesia," kata Faizasyah saat dihubungi Tribun, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Bahas Isu Rumah Penyiksaan, Refly Harun Bongkar Detail Luka 6 Laskar Khusus FPI, Pegang Komnas HAM

Baca juga: Kasus Berlapis Timpa Habib Rizieq, Chat Mesum Diduga Bos FPI dengan Firza Husein Dilanjutkan Polisi

Baca juga: Lembaga Bentukan Presiden Soeharto Beber Bukti-bukti Baru, Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Terungkap?

Persona non grata adalah sebuah istilah dalam bahasa Latin yang dipakai dalam perkancahan politik dan diplomasi internasional.

Makna harafiahnya adalah orang yang tidak diinginkan.

Orang-orang yang di-persona non grata-kan biasanya tidak boleh hadir di suatu tempat atau negara.

Apabila ia sudah berada di negara tersebut, maka ia harus diusir dan dideportasi.

Terkait tudingan bahwa staf kedubes Jerman itu merupakan badan intelijen Jerman, Faizasyah menjelaskan bahwa dalam data Kemlu, yang bersangkutan terdaftar sebagai diplomat dengan gelar Second Secretary (political affairs).

"(Itu) maksudnya gelar diplomatik (diplomatic rank second secretary)," katanya.

Pernyataan ini membantah tudingan anggota Komisi I DPR RI M Farhan menyebut warga negara Jerman yang menyembangi Markas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat, bukanlah diplomat, melainkan seorang pegawai Badan Intelijen Jeman.

Baca juga: LINK Cek Penerima BST dtks.kemensos.go.id, Bantuan Sosial Tunai Rp 300 Ribu Diperpanjang hingga 2021

Baca juga: Nikita Mirzani Buka Suara, Minta Kasus Video Syur Mirip Gisel Dihentikan Bukan untuk Disebar-sebar

Front Pembela Islam (FPI) menyoroti soal penyataan Legislator NasDem yang menyebut staf kedutaan besar Jerman untuk Indonesia adalah staf intelijen Jerman.

Diketahui, kehadiran staf tersebut di Petamburan sempat ramai di publik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved